Rehabilitasi Ruang Kelas SDN-3 Sukanagara Diduga Abaikan RAB
-->

Advertisement Adsense

Rehabilitasi Ruang Kelas SDN-3 Sukanagara Diduga Abaikan RAB

60 MENIT
Sabtu, 14 September 2019

60Menit.co.id - Rehabilitasi Ruang Kelas SDN-3 Sukanagara Diduga Abaikan RAB, Pangandaran, Sabtu (14/09/2019)

60MENIT.CO.ID, Pangandaran -Sabtu (14/9/2019) Untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dan ajar mengajar pada Tahun 2019, pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di swakelolakan oleh Kepala Sekolah penerima DAK.

Agar Kepala Sekolah tidak salah langkah Dinas Pendidikan menggandeng Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang disebut TP4D, selain itu beberapa Fasilitator membimbing Kepala Sekolah untuk mengelola dana tersebut.

Namun walaupun demikian ketatnya pengawasan masih ada yang berani diduga menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan pemerintah, seperti SDN 3 Sukanegara Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

60Menit.co.id - Gambar konstruksi pedoman renovasi SDN 3 Sukanagara

SDN 3 Sukanagara di Tahun 2019 ini mendapatkan bantuan DAK untuk rehabilitasi 4 ruang kelas sesuai yang tertulis di gambar pekerjaan dengan anggaran biaya sebesar Rp 351.200.000,-

Tetapi yang di rehabilitasi ada 5 ruang, sehingga diduga kwalitas pembangunan untuk 4 ruang kelas tidak sesuai dengan RAB, salahsatunya matrial kayu, adanya kayu kayu bekas berkualitas  albasiah, seperti kaso yang seharusnya berukuran 5x7 kini yang dipasang 5x5.

60Menit co.id - Pelaksanaan dilapangan pekerjaan renovasi RK SDN 3

Ketika 60menit.com konfirmasi menemui 2 orang guru pengajar, dengan penjelasan yang sangat ringan ia mengatakan, "Sesuai dengan arahan dari fasilitator, kami melaksanakan ini sudah sesuai petunjuk dan arahan dari Fasilitator", katanya.

2 (dua) orang guru pengajar menyarankan agar menemui Kepala Sekolah (Wati Widiawati. S.Pd), namun sampai di terbitkannya berita ini belum bisa ditemui dengan alasan sedang banyak kegiatan.

Sementara itu ketua PGRI Kecamatan Padaherang (Yayan S. S.Pd., M.M.) ketika dihubungi mengatakan, sebelum ada pemberitaan yang bersangkutan dengan pendidikan harus menemui koordinator wilayah kecamatan padaherang.

"itu hak wartawan walaupun di lapangan menemukan hal yang ganjil, tapi kami selalu menyarankan agar menemui korwil dulu agar pemberitaan tidak simpang siur. kalaupun itu rekan-rekan mengenai hal ini haknya untuk mengoreksi." katanya.

Sedangkan Koordinator Wilayah tidak bisa ditemui, dan berusaha untuk dihubungi tetapi tidak ada respon. 

(Edy)