BK DPRD Garut Didesak AGB Proses 7 Legislator yang Diduga Langgar Kode Etik
-->

Advertisement Adsense

BK DPRD Garut Didesak AGB Proses 7 Legislator yang Diduga Langgar Kode Etik

Wak Puji
Senin, 09 Desember 2019

Gedung DPRD Kabupaten Garut
(Ilustrasi: Puji)

60MENIT.CO.ID, Garut - Aliansi Garut Bermartabat (AGB) yang terdiri dari Ormas GIBAS, Laskar Indonesia Garut, BPI, GPI dan GNH kembali mempertanyakan pemanggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut terhadap tujuh legislator diduga melanggar kode etik.

Ketujuh legislator, itu diduga melakukan pelecehan aspirasi publik. “Kita apresiasi BK yang beberapa waktu lalu memanggil anggota dewan yang ketahuan merokok tidak di tempatnya, dan berpakaian tak sesuai seharusnya pada acara rapat paripurna. Tapi kita tak berharap itu sekadar tebar pesona seolah ada ketegasan BK terhadap anggota dewan yang melanggar. Sementara terhadap anggota dewan diduga melanggar kode etik berupa pelecehan aspirasi publik, dan kebohongan publik tak segera diproses,” kata Sekretaris AGB yang juga Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriyadi melalui pesan Whatsapp, Minggu (8/12/2019).

Padahal, lanjutnya, pelaporan mengenai tujuh anggota dewan diduga melanggar kode etik itu disampaikan ke BK pada 18 Nopember 2019 lalu.

Mereka yakni Enan (Wakil Ketua DPRD Garut), Deden Sopian (Ketua Fraksi Golkar), Lulu Gandhi Nan Rajati (Ketua Fraksi Gerindra), Aji Kurnia (Ketua Fraksi PKB), Ayi Suryana (Ketua Fraksi PPP), Jajang Supriyatna (Ketua Fraksi PKS), dan Taufik Hidayat (Ketua Fraksi PAN).

Mereka dilaporkan/diadukan sejumlah elemen pergerakan tergabung dalam Aliansi Garut Bermartabat (AGB) ke BK DPRD Garut pada Senin (18/11/2019) lalu. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik karena dinilai telah bersikap tak konsisten, dan terkesan melecehkan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD.

Dudi Supriyadi Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut

Aspirasi, itu berkaitan kesepakatan akan dilaksanakannya hak interpelasi terhadap Bupati Garut mengenai revitalisasi pasar di Garut yang karut marut, dan meninggalkan banyak persoalan berlarut-larut berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Memang jika BK ingin menjaga marwah DPRD Garut, tata tertib dan kode etik DPRD harus ditegakkan. Tapi jangan tebang pilih, dan sekadar pencitraan. Sehingga terus mengulur waktu atas apa yang kita laporkan. Apa kami harus selalu beramai-ramai dulu berdemo ke DPRD, baru BK akan bertindak ? Padahal BK juga sempat menjanjikan akan segera memroses pengaduan kita...” kata Dudi.

Dia juga berharap, pengaduannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dilakukan ketujuh legislator itu diproses hingga tuntas, dan transparan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, serta Peraturan DPRD Garut nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Garut pasal 78 ayat (2), ayat (3), dan pasal 79 ayat (3).

Hal itu juga demi mejaga citra serta marwah DPRD Garut sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Garut. (Djie)