Kejaksaan Negeri Garut Memeriksa Ketua DPRD Garut Berakit BOP dan POKIR DPRD Garut
-->

Advertisement Adsense

Kejaksaan Negeri Garut Memeriksa Ketua DPRD Garut Berakit BOP dan POKIR DPRD Garut

Wak Puji
Selasa, 10 Desember 2019


60MENIT.CO.ID, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memeriksa Ketua DPRD Garut periode 2019-2024 berinisial E.

Pemeriksaan dan memintai keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional (BOP) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD periode 2014-2019.

Ketua DPRD Garut ini, merupakan salahsatu anggota DPRD Garut periode 2014-2019 dan masuk dalam Badan Anggaran (Banggar). Sebelumnya juga Kejaksaan Negeri telah memanggil beberapa anggota DPRD Garut baik yang terpilih kembali dan mantan anggota.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH, membenarkan terkait pemanggilan E yang sekarang menjabat sebagai ketua DPRD Garut dalam kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD.

"Ya, betul hari ini ada pemeriksaan seorang anggota DPRD berinisial E," ungkapnya, Selasa (10/12/2019).

Dikatakan Azwar, pemeriksaan terhadap sejumalah anggota DPRD dilakukan untuk menuntaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi. Bukan saja anggota DPRD dan mantan anggota DPRD sejumlah ASN dilingkungan Pemkab terlebih dahulu sudah menjalani pemeriksaan.

"E sebagai ketua DPRD Garut periode 2019-2024 sangat dibutuhkan dimintai keterangannya sebagai anggota Badan Anggaran saat itu," ucapnya.

Terkait pemeriksaan mantan ketua DPRD, Ade Ginanjar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, akan dilakukan pada Jum'at (20/12/2019) pekan depan.

"Ya, sama mantan ketua DPRD Garut juga akan dimintai keterangannya, agendanya sudah ada. Setelah itu baru mantan Sekda Garut, Iman Alirahman," katanya.

Ia juga mengaku, proses pemeriksaan terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Garut periode 2014-2019 sudah dilakukan. Hanya saja untuk mantan ketua DPRD baru diagendakan.

"Pemanggilan anggota DPRD periode 2014-2019 sudah hampir rampung makanya baru akan memanggil mantan ketua DPRD Garut," pungkasnya.


Diketahui, proses penyelidikan kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD Garut sudah berlangsung lebih dari 8 bulan. Kejaksaan Negeri Garut akan merampungkan proses penyelidikan hingga akhir Desember 2019. (Djie)