Pelaku Penggandaan Uang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung
-->

Advertisement Adsense

Pelaku Penggandaan Uang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung

60 MENIT
Selasa, 17 Desember 2019

60Menit.co.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).
60MENIT.CO.ID, Bandung ¤ Sareskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap dan mengamankan Seorang pria bernama Kiki Yanuar Rizki (34) yang ditangkap polisi lantaran mengaku sebagai dukun pengganda uang. Dari aksinya, Kiki menipu korban hingga Rp 900 juta.

Perbuatan Kiki dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga November 2019. Awalnya Kiki mendapat cerita dari seorang pelapor yang mempunyai masalah rumah tangga.

"Pelapor ini mengaku sedang ada masalah dengan istrinya dan sedang dalam proses perceraian," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).

Kiki lantas berujar kepada korban bahwa dirinya bisa membantu. Bantuan yang diberikan Rizki berupa jimat agar istri korban tidak menuntut harta gono gini dalam proses perceraiannya.

Namun agar hal itu dapat terwujud, Kiki meminta syarat berupa uang. Kiki meminta kepada korban uang sebesar Rp 468 juta. Korban menyanggupi dengan memberikan uang itu secara bertahap.

"Permintaan uang itu dilakukan dengan maksud untuk menjalankan ritual agar nantinya ketika proses permasalahan dengan istrinya, dalam perceraian tidak menuntut harta gono gini," kata Irman.

Kepada korban, Kiki menyatakan uang itu digunakan untuk membeli perlengkapan ritual berupa pembelian madat sebesar Rp 44 juta, pembelian minyak Rp 248 juta dan membeli satu unit mobil Datsun GO yang disebut untuk operasional melakukan ziarah. Namun hal itu merupakan dalih Kiki yang mana Kiki ternyata hanya melakukan penipuan.

"Ya ini merupakan tindak pidana penipuan," tutur Irman.

Selain mengaku bisa membantu proses perceraian, Kiki juga menawarkan penggandaan uang kepada korban. Kiki mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 204 juta menjadi Rp 33 miliar. Korban terbujuk dan akhirnya menyetorkan uang tersebut.

"Selain uang Rp 204 juta, tersangka juga meminta uang Rp 20 juta untuk pembelian dupa dan Rp 184 juta untuk pembelian minyak. Selain itu pada Oktober hingga November 2019, secara bertahap tersangka meminta uang lagi kepada pelapor sebesar Rp 228 juta dengan dalih untuk biaya operasional. Sehingga total korban sudah menyerahkan uang Rp 900 juta," kata Irman.

Kiki sendiri sudah mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp 131.850.000 dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Namun ternyata, uang tersebut palsu.

"Tersangka memberikan uang yang ternyata palsu serta enam batangan emas yang juga palsu. Uang dan emas batangan palsu ini masih kita dalami dia mendapatkan dari mana," ucap Irman.

Polisi menjerat Kiki dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.

(*/Wan)