POLRES GARUT MENANGKAP PELAKU YANG DIDUGA MENGINJAK ALQURAN DI KABUPATEN GARUT
-->

Advertisement Adsense

POLRES GARUT MENANGKAP PELAKU YANG DIDUGA MENGINJAK ALQURAN DI KABUPATEN GARUT

Wak Puji
Selasa, 31 Desember 2019

60menit.co.id, Garut ~ Polisi menangkap pria yang disebut-sebut menginjak Al Qur’an di Garut. Polisi memastikan yang diinjak pelaku bernama Hary Kurniawan itu bukan Al Qur’an.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah menjelaskan buku berbahasa Arab yang diinjak pelaku tersebut bukan Al Qur’an, melainkan buku Majmu Syarif. Buku itu di antaranya berisi kumpulan doa dan tata cara salat jenazah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kami selidiki, ternyata yang diinjak itu bukan Al Qur’an, melainkan buku Majmu Syarif,” kata Dede di Mapolres Garut, didampingi Dandim 0611 Garut, Bupati Garut , Ketua MUI Garut, Selasa (31/12/2019).

Dede menjelaskan, penginjakan buku ini terjadi pada April 2019. Saat itu, Hary memfoto langsung aksinya tersebut.

Pelaku menginjak buku tersebut dan mengirim fotonya ke seseorang,” katanya.

Dede menambahkan kasus ini dalam penyelidikan pihaknya. Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada polisi.


Kasus ini sedang kami tangani, dan kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak usah terprovokasi,” tutur Dede. (Djie)