Polsek Cidadap Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswa
-->

Advertisement Adsense

Polsek Cidadap Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswa

60 MENIT
Selasa, 10 Desember 2019

60Menit.co.id - Dua penganiaya Mahasiswa di Bandung, ditangkap Polsek Cidadap
60MENIT.CO.ID, Bandung ☐ Sepasang kekasih IR (22) dan APK (19) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung, setelah keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang bernama Muhamad Ahyarusabilli Imas Abas (20).

IR dan kekasihnya itu diamankan anggota Polsek setelah polisi menerima laporan adanya keributan di Jalan Gandok Siliwangi, di wilayah Hegaramanah. 

"Kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban di pinggir jalan," ujar Kapolsek Cidadap AKP Rita Perwitasari, Senin (9/12/2019).

60Menit.co.id
Kapolsek menuturkan, keributan yang berkahir dengan penganiayaan itu berawal saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor, menyalip kedua pelaku. Menurut keterangan dari pelaku, korban saat itu menyenggol motor kedua pelaku. 

Kemudian, pelaku mengejar korban dan menghentikan laju motor korban. Disitu ketiganya terlibat cekcok mulut dan berujung pengeroyokan oleh kedua pelaku. 

"Pelaku memukul korban dan pelaku satunya melempar korban dengan helm. Beruntung ada warga yang langsung melerai dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami pihak kepolisian. Mereka pun langsung kita amankan," ucapnya. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, juga didapati ada senjata tajam jenis pisau dan golok. Atas kejadian tersebut, kedua pasangan kekasih itu harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi kenakan pasal 179 Jo 351 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurrat no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(*/Wan)