ALIANSI GARUT BERMARTABAT KECEWA TERHADAP KINERJA BK DAN KETUA DPRD GARUT.
-->

Advertisement Adsense

ALIANSI GARUT BERMARTABAT KECEWA TERHADAP KINERJA BK DAN KETUA DPRD GARUT.

Wak Puji
Rabu, 15 Januari 2020


60menit.co.id, Garut - Terkait tindak lanjut laporan pengaduan  Aliansi garut bermartabat tentang patut diduga 7 anggota DPRD melanggar peraturan DPRD garut No: 1 tahun 2018 tentang tata tertib  pasal 115 dan pasal 157.

" Kami aliansi garut sudah dipinggil oleh BK sebagai pelapor dan kami sudah diminta keterangan oleh BK , tapi sampai saat ini BK belum juga memanggil ke 7 anggota DPRD garut tersebut dengan alasan terhalang surat pemanggilan BK terhadap 7 anggota dewan  karena surat belum juga ditanda tangan oleh ketua DPRD garut sehingga BK  tidak dapat bekerja , masa waktu mengundang dan memanggil kami aliansi garut sebagai pelapor oleh BK , surat undangannya di tanda tangani pimpinan dewan garut , tapi pas giliran BK mengundang memanggil 7 anggota dewan ketua tidak menanda tangani ini tidak adil , mungkin takut jeruk makan jeruk kalau memanggil sesama anggota DPRD garut, " terang Dudi yang sebagai ketua DPD Laskar Indonesia kabupaten Garut, Selasa (14/1/20) melalu pesan singkatnya.

Tegas Dudi hal Ini cerminan ketua DPRD garut tidak menumbuhkan demokratisasi di tubuh dewan itu sendiri , atau mungkin saja takut sama anggota Dewan, jelasnya.

padahal lanjut dia pedoman sudah jelas PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunaan tata tertib  DPRD provinsi dan kabupaten kota pasal 56 ayat 1, a,b,c,d  tekait  tugas BK dan pasal 57 sd pasal 61 serta peraturan tatib no.1 tahun 2018 tentang tata tertib pasal 56 ,  pasal 57  yang berbunyi dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pasal 56 badan kehormatan berwenang

a).memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar sumpah janji dan kode etik  untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

b) meminta keterangan pelapor saksi dan pihak lain yang terkait , termasuk dokumen atau bukti

c.)menjatuhkan sanki kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah / janji dan kode etik.

Aliansigarut bermartabat kecewa jarena, pihaknya sudah dipanggil BK, sebagai pelapor, akan tetapi BK belum juga memanggil 7 anggota DPRD yang kami adukan  tsb .


" Ada apa ini ? Takut atau tidak punya aturan sendiri  tata beracara, " cetus Dudi. (Djie)