R ALIAS RANCUNG SANG PENIPU LOWONGAN PEKERJAAN DIGELANDANG POLRES GARUT
-->

Advertisement Adsense

R ALIAS RANCUNG SANG PENIPU LOWONGAN PEKERJAAN DIGELANDANG POLRES GARUT

Wak Puji
Minggu, 23 Februari 2020



60menit.com, Garut  Polres Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjadikan seorang pegawai Bank BRI. Pada saat penangkapan jajaran reskrim Polres Garut berhasil mengamankan R alias Rancung beserta barang bukti sejumlah uang.

“Ya, pelaku R alias Rancung berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Garut,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Minggu (23/2/2020).

R alias Rancung (42) ditangkap polisi karena menipu orang dengan modus bisa memasukan kerja ke Bank BRI. Rancung tertangkap tangan saat tengah meminta sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, Rancung ditangkap Kamis (20/2) lalu di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

“Kami amankan seorang tersangka berinisial R alias Rancung terkait kasus penipuan dengan modus mengaku bisa memasukan kerja di bank,” ucap Maradona kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Minggu (23/2/2020).


Ia menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya pada korban mengaku memiliki kenalan yang bekerja di Bank BRI dan bisa memasukan korban kerja sebagai pegawai di bank dimana tempat kenalannya bekerja.

“Tersangka meminta uang sebagai dana pelicin jutaan rupiah pada pihak korban,” ucapnya.

Guna meyakinkan korban R, menggunakan pakaian rapih dengan menggunakan jaket kulit serta kacamata. Dengan penampilan yang meyakinkan tersangka berhasil membuat korban tak berdaya dan memberikan dana. Yang paling baru korban sudah hendak masuk Bank BRI. “Saat mengetahui korbannya sudah tiba di Bank BRI, tersangka kemudian menghubungi korban dan menyatakan kerjanya diundur,” kata Maradona.

Kerena korban menyimpan kecurigaan dengan alasan tersebut, kata Maradona, korban langsung melapor pada pihak polisi. Kemudian mendapatkan informasi sedang berada di rumah korban untuk meminta pelunasan uang pelicin, R langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan.

Yang lebih mencengangkan, uang hasil penipuan tersebut dugunakan untuk senang-senang oleh pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut. Selain digunakan untuk bersenang-senang uang hasil penipuan ada yang dibelikan ayam adu.

“Tersangka meminta uang Rp 6 juta, tapi korban baru memberinya Rp 3 juta. Kami tangkap Kamis kemarin sekira pukul 10.00 WIB,” ucap Maradona.

Akibat perbuatannya, R dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui 5 tahun. (Djie)