JALAN POROS CILAWU - BANJARWANGI MENUAI PRO KONTRA DI MASYARAKAT
-->

Advertisement Adsense

JALAN POROS CILAWU - BANJARWANGI MENUAI PRO KONTRA DI MASYARAKAT

Wak Puji
Senin, 09 Maret 2020


60menit.com, Garut - Akibat adanya ketimpangan atas kebijakan terkait pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi, tak urung menimbulakan gejolak. Bahkan kritik positif yang selama ini diteriakkan oleh konsorsium penyelamatan Cikuray, kini mulai mendapat penolakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Hal ini terbukti setelah dilakukan audensi ke komisi 1 DPRD Garut, yang dimotori oleh Camat Banjarwangi, Kepala Desa Tenjowaringin, dan Kepala Desa Sukamurni, pada Senin (9/3/2020).

Salah seorang anggota konsorsium, Rawing Rantik, kepada awak media di kawasan jalan Patriot, Garut. Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak saat audensi dengan Dewan, itu merupakan hak mereka yang diatur oleh Undang-undang.

“Tapi bagi saya, ini sangat menggelikan, dimana sudah ada dua alat bukti dugaan perusakan konservasi alam, yakni pernyataan Bupati sendiri dan foto-foto kegiatan yang sampai saat ini pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung,” ungkap Rawing.

Rawing berpendapat, jika izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saja tidak diindahkan oleh Bupati. Termasuk aturan-aturan yang ada di bawahnya. “Kan jelas pengerjaan suatu proyek itu harus dimulai dari Izin AMDAL, jika tidak, ini sudah dikategorikan pelanggaran berat. Apalagi perusakan ekologi secara terstruktur terus dilakukan,” ucapnya.

Nampaknya, Pemkab tengah melakukan skenario pembunuhan secara pelan-pelan terhadap warganya. Sebagai orang yang mencintai lingkungan, Rawing merasa geram dengan ketidakpedulian para pemangku kebijakan di Kabupaten Garut.

Dirinya mendesak agar semua pelaku perusakan alam tersebut dapat dipidanakan, dan menuntut Bupati mundur dari jabatannya. “Pelaku perusakan alam harus dipidanakan dan Bupati baiknya mundur dari jabatannya,” pungkas Rawing. (Djie)