Orang Tua Siswa Keluhkan Surat Edaran Komite Sekolah Untuk Biaya Sampul Raport Kelas VII dan VIII, SMPN 1 Singajaya Hingga Rp.40 Ribu.
-->

Advertisement Adsense

Orang Tua Siswa Keluhkan Surat Edaran Komite Sekolah Untuk Biaya Sampul Raport Kelas VII dan VIII, SMPN 1 Singajaya Hingga Rp.40 Ribu.

Wak Puji
Rabu, 04 Maret 2020

ilustrasi
60menit.com, Garut - Beredar surat pemberitahuan kepada orang tua/wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Singajaya, kabupaten Garut yang dikeluarkan oleh komite Sekolah bersangkutan. Edaran tersebut berisi tentang keharusan orang tua siswa membeli sampul report peserta didik seharga Rp. 40 ribu

Surat edaran dengan nomor  002/KS-SMP/SJY/2020, dan bertanggal 04 Maret 2020, ditanda tangani Kepala Sekolah Mamad Komarudin S.Pd. dan Ketua Komite Sekolah Odik Sodikin S.Pdi tersebut membuat resah sejumlah orang tua murid, karena menurut mereka sebelumnya tidak pernah diajak untuk berembuk terkait masalah tersebut.
Screen shoot Facebook

Pada surat edaran itu disebutkan dengan jelas, "Sebubungan akan berakhimya Tahun Pelajaran 2019/2020, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk kerapihan dan keamanan lembar penilaian Peserta Didik Kelas VII dan VIII, Maka dibutuhkan sampul Raport Peserta Didik dikenakan biaya sebesar Rp 40.000,-
(Empat Puluh ribu rupiah) per siswanya. Penyetoran dan /biaya tersebut diharapkan paling lambat pada tanggal 30 Maret 2020 secara langsung ke Wali Kelas Masing-masing."

"Perlu kami beriahukan juga, mohon maaf yang sebesar-besarnya kami pihak Kemite Sekolah tidak dapat melaksanakan rapat secara langsung dengan Bapak/Ibu Orang Tua/Wali mengingat kesibukan dan adanya kegiatan lain yang sifatnya mendadak".

Surat edaran dari SMPN 1 Singajaya tersebut juga sudah diunggah di akun media sosial Facebook Baraya Singajaya Baraya pada Rabu, 04 Maret 2020. (Djie).