WABUP GARUT : DISDUKCAPIL GARUT DILIBURKAN 2 MINGGU
-->

Advertisement Adsense

WABUP GARUT : DISDUKCAPIL GARUT DILIBURKAN 2 MINGGU

Wak Puji
Senin, 16 Maret 2020


60menit.com, Garut - Bagi warga masyarakat Garut, yang akan mengurus E-KTP dan administrasi kependudukan lainnya, nampaknya harus bersabar. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut menutup sementara layanan administrasi kependudukan, terhitung sejak Senin (16/3/2020) hingga 5 April 2020.

Penutupan sementara layanan pembuatan KTP dan lainnya di Disdukcapil terkait dengan upaya memutus rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), kata Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr. Helmi Budiman, kepada awak media, saat meninjau kantor Disdukcapil, Senin (16/3/2020).


“Keputusan menghentikan sementara layanan pembuatan adminitrasi kependudukan dan catatan sipil, ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Dari pantauan suasana di sekitar kantor Disdukcapil tampak sepi. Di depan pintu masuk kantor terdapat kertas informasi atau pengumuman bahwa kantor pelayanan Disdukcapil tutup sementara.

" Untuk yang dilayani selama diliburkan hanya yang hanya bersifat penting atau mendadak saja, dan untuk layanan E-KTP diliburkan " tambahnya.

Sementara Disdukcapil garut di liburkan, masyarakat yang sudah datang ke disdukcapil merasa kecewa tetapi paham kenapa diliburkan.

" Yah, mau gimana lagi, kalau sudah libur, paling pulang lagi menunggu 2 minggu" kata Asep Sudrajat dari Kecamatan Wanaraja. (Djie)