60MENIT.CO.ID,
POLRESTA BANDUNG | Salah satu penyakit masyarakat yang sering kita
temui yakni masih menjamurnya para penjual minuman keras yang berkedok
menjual jamu atau menjual minuman ringan padahal didalam toko tersebut
menjual juga Minuman keras berbagai merk yang disembunyikan seolah tidak
terlihat dari luar.
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.ik melalui Kapolsek Pangalengan Akbp Umar Said mengatakan bahwa setiap wilaya hukum Polsek harus steril dari peredaran minuman keras, dan untuk mewujudkan hal itu diperlukan adanya kegiatan Pro Aktif dari pimpinan selaku penggerak anggotanya dilapangan sehingga bisa meminimalisir bahkan menghilangkan para penjual miras tersebut.
Anggota Polsek Pangalengan yang terdiri dari gabungan Fungsi Sabhara, Reskrim dan Intelijen serta Bhabinkamtibmas berhasil meminimalisir peredaran miras tersebut yakni dengan melakukan KRYD baik sesuai informasi warga maupun temuan dilapangan dan melakukan penyitaan barang bukti miras serta memanggil penjual miras tersebut untuk diberikan sanksi serta pembinaan supaya ke depan tidak menjual lagi minuman keras.
*M. Edwandi