Rumah Penjual Miras di Garut Digerebek Polisi Meresahkan Masyarakat
-->

Advertisement Adsense

Rumah Penjual Miras di Garut Digerebek Polisi Meresahkan Masyarakat

Wak Puji
Senin, 20 April 2020



60menit.com, Garut - Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kidul berhasil membongkar penjualan miras jenis tuak di sebuah kontrakan. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti lebih dari 40 liter tuak siap jual.


Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansyah melalui Kasubag Humas, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan penggrebekan dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait adanya aktivitas jual beli miras di salah sebuah rumah. Aktivitas tersebut telah membuat warga resah karena tak mau daerahnya dijadikan tempat maksiat.

“Laporan warga itu kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan yang dilaksnakan pada Minggu malam kemarin. Ternyata benar, di rumah itu terdapat aktivitas jual beli miras,” ujar Muslih, Senin (20/4/2020).

Di saat pandemi corona sekarang ini ditambah lagi mau memasuki bulan suci Ramadan, warga setempat makin resah dengan adanya penjualan miras.

“Makanya mereka melapor ke petugas,” tambahnya. Nu (39) penghuni kontrakan tersebut kini diamankan untuk dimintai keterangan. (Djie)