Tiga Bandar Judi Online Di Bekuk Sat Reskrim Polres Garut
-->

Advertisement Adsense

Tiga Bandar Judi Online Di Bekuk Sat Reskrim Polres Garut

Wak Puji
Rabu, 29 April 2020


60menit.com, Garut - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, menciduk tiga orang warga Tarogong Kaler berinisial YS (38), TH (30), dan NN (37), Selasa (28/4/2020) malam. Ketiganya diduga menjadi bandar judi togel online.

Mereka digerebek di salah satu rumah yang diduga selama ini dijadikan markas judi togel, yakni di Kampung Babakan Jambe. Saat digerebek mereka tak melawan. Mereka pun hanya pasrah saat petugas menggiringnya ke dalam mobil.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah ada aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah. Saat kami lakukan penggerebekan ternyata benar rumah tersebut dijadikan markas judi togel,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Rabu (29/4/2020).

Maradona menuturkan, saat dilakukan penangkapan ketiganya sedang asyik menghitung keuntungan hasil penjualan judi togelnya.

“Ketiganya bertugas mengumpulkan uang dari yang memasang dan menyerahkan ke bandar lainnya melalu transfer. Bisnis judi togel yang dijalankan mereka dalam satu hari beromzet jutaan rupiah,” paparnya.

Komplotan ini, kata Maradona, dikenal licin. Agar terhindar dari pantuan petugas, mereka menjalankan operasinya saat masyarakat berada dalam rumah.

“Jenis judi togel yang mereka mainkan adalah togel Hongkong dan Sydney. Mereka pasang judi di website,” katanya.

Ketiga pelaku ini langsung diamankan ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uanh ratusan ribu, tiga unit ponsel dan kartu kredit alat untuk melakukan transfer,” ucapnya. (Djie)