Warga Garut Akankah Harus Menanggung Beban Covid-19 Yang Menakutkan
-->

Advertisement Adsense

Warga Garut Akankah Harus Menanggung Beban Covid-19 Yang Menakutkan

Wak Puji
Rabu, 29 April 2020


60,menit.com, Garut - Akibat orang yang diduga sebagai ODP/PDP, namun tidak memiliki sense of crisis terhadap orang lain, pandemik yang seharusnya bisa dicegah sejak dini penyebarannya, kini meluas dan merugikan masyarakat luas bahkan nyaris tak terkendali.
Menilik kasus PDP asal cigedug yang terkesan “tidak bisa diatur” dan menganggap enteng terhadap dampak virus Corona baik bagi diri sendiri maupun orang lain, sehingga hampir satu kecamatan menanggung beban dengan diberlakukannya Isolasi / pembatasan sosial mandiri.
Dan begitupun dengan kejadian kemarin di kecamatan Pameungpeuk, Jenazah terkonfirmasi positiv covid 19, dibawa secara paksa oleh keluarganya dengan ambulans dari daerah Banten. Jenazah itu tidak dipulasara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan COVID-19. mengapa ini bisa terjadi ?.
Kini nasi sudah menjadi bubur, orang dalam kasus PDP dicigedug pun sudah meninggal dunia sebelum hasil test keluar, sehingga proses pemakamanpun tidak dilakukan berdasarkan SOP dan protokol korban Covid 19, dan sudah pasti pemakaman dengan cara biasa tanpa SOP dan Protokol korban Covid 19, akan melibatkan banyak masyarakat dalam prosesei pengurusan jenazah, yang tentu saja jauh dari harapan untuk melakukan social maupun phisycal distancing, dan ini pasti akan mempercepat proses penyebaran/ penularan dan korban-korban baru covid 19 di Kabupaen Garut.
Fenomena ini terjadi tidak saja karena prilaku PDP yang menyepelekan keganasan Covid 19, begitupun lemahnya sosialisasi secara masif dari pihak yang berwenang membuat masyarakat awam yang belum paham keganasan Covid 19 semakin memperburuk keadaan.
Dan ini semua terjadi karena kurangnya kesiapan dan kesadaran kita sebagai masyarakat serta lemahnya Tim Gugus Tugas Pengendalian Penyebaran Covid 19 kabupaten garut sebagai leading sektor dalam melakukan pengendalian/pengetatan atas pasen yang memiki katakteristik yang unik dan aneh (panik), ditambah sikap masyaraat yang apriori dan under estimate terhadap dampak dan bahaya corona, serta lemahnya sistem pengendalian pembatasan sosial lokalistik maupun mandiri.
Tanpa melemahkan tugas dan jasa tim gugus tugas penanggulangan Covid 19 selama ini, sebagai tawaran solusi, agar peristiwa under control ini tidk terjadi lagi sebaiknya pemerintah, dalam hal ini Gugus tugas Pengendalian Pandemik Covid 19, Pemerintah Kabupaten Garut harus segera mengambil langkah strategis yang sistematis yang terukur, cepat dan tepat sebagai berikut :
  1. Segera Usulkan dan lakukan KSBB (Karantina Sosial Bersekala Besar), dan menjadikan Garut sebagai Zona Merah penyebaran Covid 19, agar kesadaran dan kesiapan semua elemen masyarakat muncul dan bahu membahu melawan bahaya pandemik.
  2. Libatkan semua Aparatur pemerintahan , ASN ,TNI ,POLRI, LSM, OKP, ORMAS , OSOSPOL, Organisasi Profesi serta stake holder masyarakat garut, untuk secara bersama-sama dan terkordinasi sesuai bidangnya dan kemampuannya masing-masing melakukan gerakan kesadaran, pencegahan dan perlawanan terhadap penyebaran bahaya virus corona. karena sejatinya “mencegah lebih baik dari pada mengobati dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “.
  3. Membagi Tim Gugus Tugas menjadi 4 bagian, Bidang Pencegahan & Pengendalian Lapangan , Bidang Penaganan dan Penyembuhan Korban, Bidang Pengendalian Dapak ekonomi dan Sosial, Bidang Pengendalian Recovery Ekonomi & Sosial. Semua tim yang dilibatkan dalam point 2, bergerak sesuai dengan tugasnya dan kemampuannya masing-masing baik dilevel Kabupaten, Kecamatan, Desa dan RT/RW.
  4. Buat aturan, kebijakan dan diskresi yang konperhensif dan bersifat oprasional serta aplikabel, semudah mungkin tanpa birokrasi yang berbelit-belit ,baik prosedur, pengendalian pencegahan, penanganan dan recoveri dampak ekonomi dan sosial, sehingga semua persolan ini bisa diatasi secara cepat tepat dan akurat.
  5. Segera lakukan refocussing dan relokasi anggaran yang berpihak dan terkonsentrasi pada pencegahan, penanggulangan, dan recovery bahaya pandemik covid 19, sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 untuk Refokusing, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PMK RI NO. 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, yang semuanya telah diatur dan dipermudah oleh pemerintah pusat agar penanggulangan pandemik covid 19 segera teratasi dan selesai, dan utuk kabupaten Garut, kewenangan tersebut sangat bertumpu kepada Bupati sebagai baik sebagai ketua gugus tugas maupun sebagai kepala daerah untuk mengambil langkah kebijakan keuangan secara strategis, cepat, tepat dan akurat agar tidak menimbulkan banyak korban.
  6. Gabungkan dan Pokuskan semua kekuatan birokrasi/ ASN dan SDM serta alokasi anggaran dibawah pemda yang untuk menjadi bidang-bidang sebagaiman tercantum dalam leading sektor bidang penangulangan pada point 2, sehingga tidak ada lagi dinas / SKPD /UPTD dan lembaga pemerintahan yang mengurusi urusan/wilayah yang tidak terlalu urgen dan tidak terlalu berhubungan dengan upaya pencegahan, penanggulangan dan recovery pandemik covid 19. Konsentrasi dan pembidangan ini akan memobilisasi secara masif semua Dinas dan lembaga untuk bergerak secara fokus dan terkendali.

Dengan adanya menajemen pengendalian pandemik Covid 19 secara konferhenship, terkoordinasi, terintegrasi, terstruktur dan terencana, maka akan lebih memberikan kemudahan , efesien dan efektif dalam upaya Pemda Garut terutama Tim Gugus Tugas Covid 19 dan semua komponen yang terlibat melakukan pengendalian pencegahan pandemik ini, sehingga apapun bentuk kebrutalan yang ditimbulkan dari pandemik ini baik pra maupun pasca dapat dikontrol dan diatasi secara terukur.
Terlebih dari semua itu dengan dilibatkannya semua stake holder masyarakat, dan adanya transfaransi manajemen dalam bidang informasi, strategi dan keuangan akan menjadikan Pandemik Covid 19, sebagai musuh bersama dan muncul rasa keasadaran, kebersamaan, patriotisme untuk membebaskan segala persoalan yang ditimbulkan oleh bahaya wabah virus corona, tanpa sikap apatis, apriori, dendam dan salah faham. Wallahu a’lam bissawabb. (Djie)