Akhirnya PSBB Provinsi Jabar Di Setujui Mentri Kesehatan RI
-->

Advertisement Adsense

Akhirnya PSBB Provinsi Jabar Di Setujui Mentri Kesehatan RI

Wak Puji
Sabtu, 02 Mei 2020



60menit.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat, Jumat (1/5/2020).

Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 1 Mei 2020.

"Menetapkan Penetapan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," demikian tulis Terawan dalam surat tersebut.

Dalam surat keputusan ini, sejumlah pertimbangan yang menjadikan ajuan tersebut disetujui di antaranya adalah adanya data yang menunjukan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan disertai kasus transmisi lokal di Jabar.

Selain itu, hasil kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya menunjukan bahwa Jabar perlu melangsungkan PSBB untuk menekan penyebaran kasus.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan PSBB tersebut rencananya diberlakukan, Rabu (6/5/2020).

"Breaking News, PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini. Maka 17 kota/kab se Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebek dan Bdg Raya yg sdh duluan PSBB. Momentum larangan mudik jg berhasil memutus imported case dimana-mana. PSBB prov dimulai Rabu 6 Mei 2020," ujarnya seperti dikutip @60menitsiber dari akun Twitter Ridwan Kamil. 


Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi via videoconference dengan 17 daerah di Jabar yang belum menggelar PSBB, Rabu (29/4/2020).

Emil, sapaan Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya beserta para kepala daerah tersebut sepakat untuk mengajukan PSBB tingkat provinsi.

"(PSBB tingkat provinsi) Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar)," ungkapnya kala itu. (***)