Di Tengah Korban Covid-19 Bertambah, Beredar Biaya Rapid Test di UPT Puskesmas Cikajang
-->

Advertisement Adsense

Di Tengah Korban Covid-19 Bertambah, Beredar Biaya Rapid Test di UPT Puskesmas Cikajang

Wak Puji
Jumat, 29 Mei 2020


60menit.com, Garut - Ditengah pandemi Covid-19, serta bertambahnya jumlah warga yang terkomfirmasi Covid-19 di Kabupaten Garut. Seiring dengan bertambahnya yang komfirmasi Covid, beredar surat rincian biaya untuk pelaksanaan rapid test dengan total sebesar Rp 308.000. Hal ini terjadi di UPT Puskesmas Cikajang.

Dalam rincian tersebut dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Cikajang, Wawan, SKM diantaranya, untk biaya pendaftaran sebesar Rp 8000, untuk biaya bahan habis pakai dan jasa pemeriksaan Rp. 60.000 dan biaya alat rapid test sebesar Rp. 240.000.

Ironisnya dalam pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Garut menggelontorkan anggaran yang sangat pantastis khususnya pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut termasuk untuk penyediaan alat rapid test.

Namun kendati sudah beredar surat pemberitahuan untuk biaya rapid test, hingga berita ini dilaporkan belum ada keterangan resmi baik dari Kepala UPT Puskesmas Cikajang, Wawan, SKM dan Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr. Maskut Faridz.

Bahkan saat dikonfirmasi melalu ponselnya Kepala Dinas Kesehatan Garut, Maskut Faridz tidak menjawab.