Lagam Garut, Pertanyakan Biaya Pengiriman Paket Sembako Bantuan Gubernur
-->

Advertisement Adsense

Lagam Garut, Pertanyakan Biaya Pengiriman Paket Sembako Bantuan Gubernur

Wak Puji
Selasa, 19 Mei 2020



60menit.com, Garut - Penyaluran paket sembako Bantuan Gubernur (Bangub) Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, yang seharusnya penyalurannya ke setiap KPM atau KRTS oleh PT POS, denga menggunakan alat transfortasi ojek dan ojek online. Di Kabupaten Garut ternyata penyaluran hanya sampai titik desa.

Ironisnya dalam penyaluran ada biaya untuk membayar ojek dan ojol sebesar Rp. 30.000/Paket. Kenyataannya hanya disalurkan sampai kantor desa dan desa menggundang para penerima.

Ketua LSM Laskar Garut Mandiri (Lagam) Garut, Yudi Setia Kurniawan, menilai PT POS belum siap dalam proses penyaluran. Padahal terdapat biaya untuk pengiriman.

Seperti halnya biaya kirim paket bansos tersebut dalam juklak dan juknis dalam social safety net Gubernur Jawa Barat adalah Rp. 30.000 per/ KRTS, atau per KPM yang harus di sampaikan PT Pos kepada penerima langsung atau KPM. 

Faktanya Menurut LSM Lagam banyak Paket bantuan Gubernur yang dibagikan di desa desa atau di Kecamatan, Lantas pertanyaaanya kemanakah biaya ongkos Kirim Sebesar itu " Kita heran dengan kinerja PT POS yang kami nilai tidak siap menyalurkan, masa hub pos tersebut sampai ke tingkat RW itu anggaran Rp.30.000 dikemanakan, Ini akan menjadi indikasi korupsi kalau tidak dibenahi segera," ujar Yudi, Selasa (19/5/2020).

Tidak hanya itu dalam juklak dan juknisnya tersebut, menurutnya,  terdapat keterlibatan Ojol atau Ojek Online bahkan ojek pangkalan dengan sistem pos membuat hub se enaknya jelas ada hak Ojol dan Ojek pangkalan Hilang. 

"Kalau PT Pos menunjuk Hub seenaknya bahkan sampai tingkat RW saya rasa apa kerjanya sudah saja bulog suruh kirim ke desa masing masing terus hak ojol dan ojek pangkalan jadi hilang, saya yakin ini akan menjadi temuan hukum akan segera kira laporkan," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang di himpun, pemerintah desa hanya menerima paket sembako dan disalurkan pada setiap KPM termasuk tidak pernah menerima anggaran yang sesui juklak dan juknis. ***