Siasat Pemudik Hindari Aturan Larangan Mudik Lebaran
-->

Advertisement Adsense

Siasat Pemudik Hindari Aturan Larangan Mudik Lebaran

Wak Puji
Sabtu, 02 Mei 2020


60menit.com, Jakarta - Ancaman denda hingga 100 juta maupun hukuman kurungan dan karantina 14 hari tak membuat gentar pemudik untuk pulang kampung meski Presiden Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran. 

Mereka menggunakan berbagai macam siasat, mulai dari ngumpet di truk barang hingga menggunakan jasa usaha travel ilegal. Beberapa di antaranya gagal mudik setelah kepergok Polda Metro Jaya yang gencar melakukan razia.

Pada Kamis, 30 April 2020, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menangkap pelaku usaha travel ilegal yang berusaha menyelundupkan penumpang mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.


Sambodo menjelaskan, jasa mengantar pemudik pulang kampung meski ada larangan mudik tersebut ditawarkan lewat media sosial Facebook.

Usaha angkutan mudik ilegal itu terbongkar ketika dua kendaraan milik travel tersebut ditangkap pada Rabu malam, 29 April 2020, saat kendaraan berusaha melintas di Kedung Waringin, Bekasi.

"Dari 2 kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk supir. Satu isi 6, satu isi 4," ujar Sambodo dalam konferensi pers online Kamis lalu.

Ketika diinterograsi, para penumpang itu mengaku telah membayar uang sejumlah Rp 300 - 500 ribu kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas adalah kendaraan yang memakai plat hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.

Atas pelanggaran larangan mudik itu, 2 pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Pelaku terancam tilang sebesar Rp 500 ribu.


Pada hari yang sama, polisi kembali menemukan enam pemudik yang bersembunyi di dalam bus di Pos PAM Kedung Waring, Bekasi. Pengemudi berusaha mengelabui polisi dengan mematikan lampu bus. Polisi juga mendapati pemudik yang bersembunyi di dalam toilet bus.

Sambodo mengatakan keenam pemudik itu menyandarkan bangku penumpang agar tak terlihat petugas. Namun mudik diam-diam itu akhirnya gagal setelah polisi memeriksa bagian dalam bus. Kepada polisi, mereka mengatakan membayar uang sebanyak Rp 250 ribu per orang kepada sopir bus agar bisa mudik ke Jawa Tengah. Mereka berharap bisa mudik meski semua bus AKAP dihentikan operasinya. 

Mereka berharap dengan menyandarkan kursi bus dan mematikan lampu bisa membuat bus seolah-olah tak berpenumpang. Enam penumpang bus malam itu tak dikenakan sanksi.  Mereka hanya didata saja oleh petugas. Pemudik dan sopir bus diperintahkan untuk memutar balik ke Jakarta dan tak melanjutkan perjalanannya.

Upaya masyarakat untuk menghindari larangan mudik saat wabah corona tak berhenti sampai di situ. Pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.52 di Gerbang Tol Cikarang Barat, polisi memergoki sebuah truk yang menyelundupkan pemudik ke luar Jabodetabek.

Temuan truk yang mengangkut penumpang tersebut terjadi saat petugas Ditlantas yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikarang Barat menggelar pemeriksaan rutin terhadap truk yang akan keluar Jabodetabek."

Ketika memeriksa truk bernomor polisi G 1906 FR yang dikemudikan oleh FEI, sesuai prosedur, petugas meminta pengemudi untuk turun dan membuka bak truk untuk memeriksa isi muatan sebelum diperkenankan meninggalkan Jabodetabek. Kepada polisi, FEI mengaku hendak pulang ke Brebes setelah mengantar bawang ke Jakarta.  

Namun petugas menemukan enam pemudik bersembunyi di bak truk. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan petugas, para pemudik itu menumpang truk tujuan Brebes, Jawa Tengah, dengan imbalan sejumlah uang.

"Penumpang tersebut akan diangkut ke Brebes, Jawa Tengah. Untuk biaya akan dibayar setelah di Brebes," kata Sambodo.

Untuk mencegah arus mudik yang berpotensi menyebarkan virus corona Covid-19 dari Jabodetabek ke daerah lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi juga akan menggencarkan patroli siber.

Patroli di dunia maya ini dilakukan untuk mengantisipasi travel gelap yang berusaha menyelundupkan pemudik. Para pelaku, kata dia, dapat diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono menyebut telah menginstruksikan jajarannya untuk memantau seluruh jalur alternatif atau jalur tikus di setiap perbatasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) selama larangan mudik diberlakukan. Pemudik dijamin tidak akan lolos kendati lewat jalan tikus karena polisi telah menyiapkan penyekatan di titik-titik berikutnya.  

"Presentasenya kecil. Sudah banyak yang diputar-arah di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah," ujar Istiono saat dihubungi Tempo, Senin lalu.

Larangan mudik ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 12 April 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease alias Covid-19. Sebelumnya, pemerintah hanya sekedar mengimbau warga agar tak pulang kampung saat hari raya Lebaran.

Adapun larangan mudik ini berlaku khususnya di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. Di daerah ini, angkutan yang boleh melintas dari dan menuju luar kota adalah kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan barang, kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut tenaga medis.

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan tentang larangan mudik itu merupakan tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun.

Umar menjelaskan, sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang. Namun, ia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei 2020. Pada tahap awal, 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.

Kendati ada pemudik yang berhasil pulang kampung, Gubernur Anies Baswedan akan memastikan orang itu bakal sulit untuk kembali ke DKI Jakarta. Sejak awal Anies secara tegas melarang warga yang nekat pulang kampung selama wabah Covid-19 karena Jakarta merupakan episentrum corona.

Anies Baswedan berujar Pemerintah Provinsi DKI sedang menyusun regulasi pembatasan akses masuk bagi warga dari luar kota pada musim lebaran tahun ini. Setelah regulasi itu selesai, pemerintah bakal segera membatasi warga dari luar masuk ke Ibu Kota. "Kami pastikan yang pulang kampung atau mudik lebaran tidak akan bisa cepat kembali ke Jakarta," kata Anies saat melakukan konferensi pers online di Balai Kota DKI, Jumat malam, 1 Mei 2020. ***