60menit.com, Cianjur - Keberadaan rumah kos kosan milik HM, H.MF dan EN yang bersifat kontrakan yang berlokasi RT 02 RW 09 Limbangan sari kabupaten Cianjur menjadi sorotan dan meresahkan warga Sekitar perumahan kos kosan maupun Lingkungan sekitarnya .
Keresahan warga ini akibat penghuni rumah kos kosan melakukan kegiatan mulai pukul 02.00 wib hingga tengah malam, sehingga menjadi satu fenomena keresahan terutama warga yang berdomisili sekitar rumah kos kosan yang tidak nyaman dan terganggu
Hal ini dikatakan bapak Satria mewakili warga sekitarnya mengatakan kepada Awak Media antara lain menjelaskan bahwa kami telah melakukan dan membuat laporan yang kedua kalinya kepada aparat terkait dalam hal ini Sappol PP Pemkab Cianjur.
Lanjut Satria mengatakan, sangat kesal terhadap aparat terkait yang tidak memperhatikan laporan yang dibuatnya yang merupakan laporan yang kedua kalinya ini, Satria berharap pihak Satpol PP memperhatikan dan tanggap terhadap delik aduan masyarakat.
" Semua masyarakat Cianjur punya hak yang sama dimata hukum bila mengalami ketidak nyamanan lingkungan dengan seolah-olah terkesan adanya unsur pembiaran. Ironisnya pemilik kos kosan tidak ambil open atas keresahan warga ini seperti merasa king off theking," Kata Satria.
Satria menambahkan, dan tidak ada upaya dari Pemilik Kos, makanya kami mengambil langkah melaporkan kembali masalah ini ke pihak
Satpol PP dikarenakan pemilik Kos Kos san kebetulan ASN di lingkungan Pemda Cianjur.
M. Satria Putra kembali mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Cianjur, Senin tanggal 11 Maret 2020, beberapa hari lalu .
"maksud kedatangannya yang kedua kali ini kembali melaporkan Pemilik Kos Kosan yang berdekatan dengan rumahnya tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama di Kantor Desa Limbangansari, bahkan dalam kesepakatan itu disaksikan dari pihak Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Limbangansari," katanya.
Berbagai upaya ditempuh M. Satria agar suasana tidak berisik dengan menempuh jalan melalui tegoran tapi tidak digubris, kesepakatan bersama dengan ditanda tangani saksi-saksi dari Desa Limbangansari, pihak terlapor bersedia menjaga situasi Kos kos san tidak membuat kegaduhan, tapi ternyata semua kesepakatan tidak dihiraukan Pemilik Kos.
Ketika dikonfirmasi melalui WA Pemilik Kos Hendar Munadi tidak memberikan Respon. Kami telah datang kembali ke rumahnya dan ketemu sama Pak Hendar sekitar jam 09.00 WIB pagi hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020, namun sampai dengan sekarang belum ada respon dari yang punya Kos kos san.
" kami mohon segera yang punya Kos-kos san untuk segera dibenahi orang-orang yang mengontrak rumahnya," Pungkas Satria. (Team/Dalank)