Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Garut Jadi DPO Ditangkap
-->

Advertisement Adsense

Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Garut Jadi DPO Ditangkap

Wak Puji
Sabtu, 27 Juni 2020

Ilustrasi (60menit.com)


60menit.com, Garut -  RH (32), warga Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (26/6/2020) ditangkap unit reserse dan kriminal Polsek Tarogong Kidul di rumahnya. Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada April 2019.


Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji menyebut bahwa aksi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga bahwa RH yang selama ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) ada di rumahnya. “Saya bersama anggota langsung bergerak dan langsung menangkap RH,” katanya.


RH sendiri, disebut Aji, ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan pun dilakukan di hadapan orang tuanya saat RH tengah bermain handphone di dalam kamarnya. Sebelum dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk diperiksa lebih lanjut, RH sempat menangis tersedu sambil bersujud di kaki ibunya.


Aji menjelaskan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan RH terjadi pada 30 April 2019 malam. “Dia ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan juga pencabulan di rumah tetangganya. Korban pencabulannya anak yatim piatu di bawah umur. Sedangkan korban kekerasan seorang nenek berusia 64 tahun,” jelasnya.


Saat menjalankan aksi, RH membongkar pintu rumah korban menggunakan sebilah golok. Di dalam rumah ia mengambil uang Rp370 ribu dari dalam laci warung milik korban. Saat tengah mencari handphone di dalam kamar, RH mendapati anak perempuan di bawah umur yang sedang tidur. Karena ada dalam pengaruh minuman keras, ia pun memiliki niat untuk memerkosanya.


Niatan tersebut kemudian berusaha dilakukanya dengan menodongkan senjata tajam di leher korban untuk mengancam karena rupanya korban terbangun saat RH menciumnya. Korban, melihat golok di lehernya tidak bisa berbuat banyak karena takut.


Pelaku sempat memalingkan goloknya sehingga korban pun yang melihat kesempatan itu langsung berteriak. “Teriakan korban membangunkan neneknya. Neneknya datang ke kamar sambil membawa ulekan dan ulekan itu pun dilemparkan ke wajah pelaku. Pelaku langsung memukul sang nenek hingga mengalami luka di bagian mulutnya lalu kabur,” ungkapnya.


Setelah berhasil kabur, dikatakan Aji, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah selatan Garut bahkan luar kota. Hal itu pelaku lakukan karena mengetahui bahwa korban melaporkannya kepada polisi. Aksi pelariannya dilakukan hingga lebih dari satu tahun.


“Alhamdulillah pelaku sekarang sudah kita tangkap. Memang warga sekitar yang punya anak perempuan juga khawatir kalau pelaku ini masih berkeliaran. Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 12 tahun pernjara,” katanya. (GG/djie)