Dudi Supriadi Sikapi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Garut
-->

Advertisement Adsense

Dudi Supriadi Sikapi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Garut

Wak Puji
Rabu, 01 Juli 2020

60menit.com, Garut – Ketua LSM Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi, menyikapi secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Garut tahun anggaran 2019 yang nota pengantarnya di sampaikan kepada DPRD garut sudah sesuai mekanisme UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 30 ayat 1, pasal 65 ayat 1 huruf b dan pasal 320 ayat 1undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 194 PP 12 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah.


“DPD laskar Indonesia Garut meminta DPRD Garut jeli untuk menganalisis materi pertanggung jawaban Bupati Garut terutama tujuan dan target APBD Garut secara aut come tercapai atau tidak,” ucap Dudi, Selasa (30/6/2020).


DPD laskar Indonesia mendesak DPRD Garut untuk mengawasi kewajiban Bupati Garut untuk melaksanakan tindak Lanjut rekomendasi dari BPK RI atas beberapa rekomendasi.


“Apakah dilaksanakan atau tidak jangan sampai rekomendasi itu diabaikan serta temuan kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah serta pengelolaan aset harus tertib jangan sampai hilang rusak dan disalah gunakan dan harus ada perlindungan hukum terhadap aset berupa sertifikat tanah Pemda Garut, surat kepemilikan kendaran bermotor agar tidak disalah gunakan,” tambahnya.


Seharusnya DPRD Garut mempertanyakan bagai mana perlindungan hukumnya pada aset tanah sudah tersertifikatkah , sepengetahuan DPD laskar Indonesia Garut masih banyak tanah, gedung yang belum bersertifikat Pemkab, ini PR Bupati dan Wakil Bupati yang belum terselesaikan, pungkasnya.