Mantan Kades Mekar Sari, Cibalong dan Rekanan nya Dibui Lantaran Korupsi Raskin
-->

Advertisement Adsense

Mantan Kades Mekar Sari, Cibalong dan Rekanan nya Dibui Lantaran Korupsi Raskin

Wak Puji
Jumat, 10 Juli 2020

60menit.com, Garut - Raut muka yang nampak sedih dan tertunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menuju mobil tahanan yang akan membawa AS seorang mantan Kepala Desa (Kades) yang terlibat korupsi Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Kamis (09/07).


Keterangan dari Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi mengatakan, AS saat menjabat sebagai Kepala Desa  Mekar Sari, Kecamatan Cibalong, Garut dijebloskan ke penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana  korupsi Raskin pada kurun waktu tahun 2014, 2015, dan 2016 lalu.


“Mantan Kepala Desa Mekar Sari tersebut menyalah gunakan wewenang dan melakukan tindakan korupsi dengan tidak menyalurkan Beras raskin selama tiga tahun berturut-turut,” ungkapnya.


Apa yang dikatakan Kajari, diamini oleh Kasi Pidsus Kejari Garut Denny Marincka yang mengatakan Modus operandi yang dilakukan mantan Kades AS tersebut dengan tidak  disalurkannya Raskin bagi masyarakat kurang mampu di desanya, malah menjualnya kepada salah seorang penadah yang juga sama-sama digiring ke balik terali penjara.


“Uang hasil penjualan raskin tersebut, digunakan AS untuk kepentingan pribadi, hingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar,” ujar Deni.


Deni menerangkan AS dijerat pasal berlapis, dimana diantaranya seharusnya  setiap tahun ada lima kali penyaluran beras Raskin, melanggar Pasal (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman  pasal (2) minimal kurungan dua tahun maksimal empat tahun. Untuk Pasal (3) maksimal satu tahun.


Saat AS digiring menuju rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut  dari Kejaksaan Negeri Garut, dengan rekanan bisnisnya  menggunakan rompi merah muda  ciri khas tahanan Kejari.