Polres Garut Mengamankan DI Diduga Penghinaan Terhadap Guru Di Sosmed
-->

Advertisement Adsense

Polres Garut Mengamankan DI Diduga Penghinaan Terhadap Guru Di Sosmed

Wak Puji
Rabu, 29 Juli 2020


60menit.com, Garut - Kepolisian Resort Garut mengamankan seorang laki-laki yang berinisial DI (45) warga Kampung Dangiang, RT 02, RW 01, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan penghinaan terhadap guru-guru dalam akun sosmed Facebooknya.

“Dalam hal ini Polres Garut melakukan pengamanan kegiatan klarifikasi dan permohonan maaf dari pemilik akun facebook berinisial DI yang isi tulisannya dipandang menghina guru,” ujar Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K, M.I.K,   Melalui Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda H Muslih Hidayat SH, Selasa (28/07).



Dikatakan Muslih, aparat kepolisan mengamankan pemilik akun facebook keluar dari gedung PGRI dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal dalam penanganan proses hukum.

“Perwakilan dari PGRI telah melaporkan ke Polres Garut terkait dugaan terhadap penghinaan profesi Guru. Pengamanan yang dilaksanakan oleh Aparat Kepolisian terhadap pemilik akun Facebook berinisial DI untuk menjaga keamanan, ketertiban serta situasi yang kondusif,” pungkas Kasubbag Humas Polres Garut.