Bupati Garut Berang tentang kinerja seluruh SKPD yang berada di Lingkungan Pemda Garut.
-->

Advertisement Adsense

Bupati Garut Berang tentang kinerja seluruh SKPD yang berada di Lingkungan Pemda Garut.

Frisca Friskilla
Senin, 10 Agustus 2020



60menit.com, Garut - Suasana apel gabungan di lapangan Setda Kabupaten Garut 10 Agustus 2020, dengan pimpinan apel pagi Bupati Garut H. Rudy Gunawan dengan amanat yang disampaikan Bupati Garut meluapkan kekesalan dan kemarahannya kepada seluruh jajaran SKPD Di kabupaten Garut.

Pasalnya Bupati Garut merasa tidak nyaman sebagai pimpinan daerah dalam segala kegiatan baik perencanaan anggaran sampai kedisiplinan ASN yang ada dilingkungan Pemda Garut. Terlebih Rudy menilai banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 95% asal-asalan dalam melaksanakan tanggungjawab kinerjanya.

“Mungkin saya akan mutasi besar-besaran lagi karena tak ada jalan lain, karena lima SKPD telah mendapat teguran oleh surat peringatan Bupati. Yang baru Dinas Pertanian, Kasatpol PP, pokonya ada lima lah, hari ini evaluasinya belum selesai,” ujar Rudy.


Masalah penyusunan APBD 2021 sudah melebihi waktu yang dibutuhkan Peraturan Pemerintah Nomor 12. Harusnya, kata Rudy, maksimal minggu kedua bulan Juli 2020 harus sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD. Tapi hingga saat ini belum menyerahkan, selain itu memang ada keterlambatan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan keterlambatan dari Peraturan Menteri yang mengatur dasar atau Pedoman Penyusunan APBD 2021.

Berdasarkan penilaian bupati garut pula jika kepala Dinas dan sekretarisnya tidak mampu membuat laporan, agar mereka mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

“Para kepala dinas dan sekretaris, jika tidak mampu untuk membuat laporan, silahkan mundur letakkan jabatan, jangan hanya bicara jabatan-jabatan terus. Saya minta serius kepada semuanya, harusnya Kepala SKPD, Sekdis dan Kepala Bidang jangan merepotkan saya. Ini malah terus merepotkan saya. Terkait rotasi mutasipun, sekarang saya tidak akan mendengar dari SKPD, lebih baik saya mendengar dari Inspektorat. Saya curiga, ada-apa Kepala SKPD dengan orang-orang yang dipromosikan,” kata Rudy.

Bupati dalam amanatnya juga memberi peringatan lisan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, untuk seluruh Kepala SKPD dan khusus kepada BKD, hanya yang menyangkut penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para kepala SKPD harus menjadi pegawai yang profesional, sebab memproses percepat pembangunan ini

"Saya akan menindak kepada saudara semuanya sebagai atasan langsung dari pegawai, kepada yang memberikan data tidak benar terhadap kehadiran yang bersangkutan dengan membuat keterangan palsu, kita gunakan PP 53 tahun 2010 dan perlu diingat Pembangunan yang dibangun adalah untuk kepentingan rakyat Kabupaten Garut. Berpihaklah kepada kepentingan masyarakat, jangan jadi birokrat yang bisanya menghambur-hamburkan anggaran," pungkas Bupati Garut