Waduh ! Mantan Kades Cigadog diduga Korupsi Sebesar Rp 388 Juta
-->

Advertisement Adsense

Waduh ! Mantan Kades Cigadog diduga Korupsi Sebesar Rp 388 Juta

Frisca Friskilla
Selasa, 22 September 2020

 


60menit.com, Garut - Masyarakat Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut berencana akan melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) dengan dugaan telah menyelewengkan anggaran iniDana Desa (DD) tahun 2019, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 388 Juta. Hal tersebut disampaikan Latif salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Garut, Jalan Suherman, Selasa (22/9/2020) didampingi pengacara kondang Syam Yousef, SH, MH.


"Hari ini, kami bersama tokoh masyarakat sudah mengumpulkan data dan melakukan investigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan Kades," ucapnya.


Latif menuturkan, salah satu penyimpangan dan dugaan penggunaan anggaran piktif adalah anggaran honor guru PAUD sebesar Rp 19.200.000. Yang mana setelah dilakukan investigasi ternyata guru honor tidak pernah menerima honor. Sedangkan yang lebih fantastis adalah dari anggaran relokasi warung wisata taman manalusu dengan besar anggaran sebesar Rp 100 Juta.


"Banyak anggaran yang tidak dilaksanakan pembangunan dan penggunaannya, seperti anggaran pembentukan kampung KB Rp 13 Juta, revitalisasi kader posyandu Rp 24,5 Juta, anggaran pembangunan rumah tidak layak huni Rp 86.440.000, anggaran pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana lokal Rp 20 Juta," katanya.


Selain anggaran tersebut, Latif juga menjelaskan, masih banyak lagi anggaran yang penggunaannya fiktip seperti anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak sebesar Rp 30 Juta serta penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rp 95 Juta.


"Penyertaan modal untuk Bumdes, diantaranya, untuk usaha Sidik Motor Rp 20 Juta, usaha penjahit levis lodaya Rp 30 Juta, modal peternak ayam Rp 15 Juta dan modal E-Warung Rp 30 Juta," ujarnya.


Sementara pengacara kondang, Syam Yousef, SH, MH, mengatakan, sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) akan segera melengkapi berkas dan akan langsung melaporkan pada aparat penegak hukum.



"Kami bersama warga sudah mengadakan musyawarah dan sepakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dugaan merugiakan anggaran sebesar Rp 388 Juta," ucapnya.


Ia menjelaskan, adanya dugaan tindak pidana korupsi diketahui setelah melihat penggunaan anggaran melalui lapiran APBdes tahun 2019. Yang mana setelah dilakukan investigas ditemukan kegiatan yang diduga piktif.


"Kami ingin membantu dalam memberantas dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut," singkatnya.