Dansektor 22 Citarum Harum Berencana Bongkar Tower di Sempadan Sungai Cipamokolan
-->

Advertisement Adsense

Dansektor 22 Citarum Harum Berencana Bongkar Tower di Sempadan Sungai Cipamokolan

60 MENIT
Selasa, 19 Januari 2021

60menit.co.id | Dansektor 22 Citarum Harum (Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.,) Rapat Koordinasi pembongkaran Tower, Selasa (19/01/2021).

60MENIT.co.id, Bandung | Masifnya Kol. Inf. Eppy Gustiawan, (Dansektor 22 Citarum Harum) pada penertiban bangunan liar yang ada di sempadan sungai, hari ini mengadakan rapat koordinasi bersama para dinas terkait, bertempat di Masjid Jami Al Muhajilin Jl. Parakan Saat RW 06, Cisaranteun Endah, Selasa (19/01/2021).


Materi rapat dengan sasaran utama penertiban bangunan Tower yang berdiri tegak di sempadan sungai Cipamokolan wilayah Kelurahan Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik.


Penataan Daerah Aliran Sungai dengan penertibannya, Dansektor 22 bersandar pada Perpres No. 15 Th. 2018 dilengkapi rentetan peraturan perundang undangan lainnya dengan tujuan untuk suksesi Program Citarum Harum.


Melalui pemaparannya,  Kolonel Eppy mengatakan, percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum merembet pada anak cucu dan cicit sungai yang bermuara ke Sungai Citarum dibutuhkan kterlibatkan kaum Pentahelix untuk bergerak bersama sama dalam satu tujuan utama yaitu Program Citarum Harum. 


Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai perlunya ketegasan dalam bertindak sebagai edukasi terhadap semua elemen termasuk pngusaha disegala bidang untuk melakukan kepatuhan terhadap aturan. 


"Bangunan tower ini sudah berdiri lama, perizinannya tidak jelas maka kami harap kepada pihak Pt. Daya Mitra Telekomunikasi sebagai pemilik untuk segera membongkarnya, soalnya area sempadan sungai hanya digunakan untuk pemeliharaan sungai," tegas Dansektor 22.



Menurut Lurah Cisaranten Endah (Jajang Kurnia), bangunan tower ini sudah lama sebelum dirinya mejabat di Cisarabten Endah.


"Beberapa tahun kebelakang pihak tower datang ke kelurahan untuk minta izin, ya saya juga bingung soalnya tanpa ada dasar yang jelas maka saya tolak," jelas Jajang. 


Forum rapat sepakat untuk bertindak cepat membereskannya, yaitu akan menghubungi pemiliknya dengan minta keterangan tentang legalitas yang syah. 


Pembongkaran tower dibutuhkan kerja ekstra, karena dubutuhkan alat berat dan tenaga ahli pembongkaran dibidangnya. 


"Ini yang harus kita ukur dalam pelaksanaan pembongkaran, soalnya tidak seperti membongkar bangunan biasa sedangkan tenaga anggota satgas sangat terbatas," imbuh Danssktor. 


Rapat ini dihadiri oleh, Camat Arcamanik, Lurah Cisaranteun Endah, PT. PLN (Persero) ULP Ujung  Berung, Danramil 1810/AAM Kodim  0618/BS dan Kapolsek Arcamanik dan Ketua Rt-Rw terkait. 


(zho)