Kolonel Eppy Gustiawan, Konsisten Pada Pembongkaran Bangli Sungai Cibodas
-->

Advertisement Adsense

Kolonel Eppy Gustiawan, Konsisten Pada Pembongkaran Bangli Sungai Cibodas

60 MENIT
Senin, 11 Januari 2021

60menit.com | Kolonel Eppy Gustiawan, Konsisten Pada Pembongkaran Bangli Sungai Cibodas, Senin (11/01/2021).

60MENIT.co.id, Bandung | Kolonel Inf. Eppy Gustiawan S.I.P., Dansektor 22 Citarum Harum memantau pelaksanaan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di bantaran Sungai Cibodas Rw. 18 Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung, Senin (11/01).


Penertiban Bangli diseluruh wilayah bantaran sungai, satgas Citarum Harum sektor 22 terus bergerak dengan masif secara humanis berjalan dengan kewilayahan. 


Kolonel Eppy bersama Camat Antapani (Dra. Rahmawati Mulia) pada pemantauan pembongkaran Bangli Sungai Cibodas melakukan silaturahmi dengan Ketua RW nya melakukan diskusi tentang pembongkaran selanjutnya untuk menguatkan kesepaktan yang telah disetujui bersama. 


Ia mengatakan, "Kami meninjau dan membantu merapihkan bangunan yang sudah ditinggal pemiliknya, sambil memberi tahu kembali kepada warga agar mereka mau pelan pelan membongkar mandiri sampai batas waktu yang di tentukan" ujar Dansektor 22.


Pembongkaran Bangli di bantaran Sungai Cibodas sebelumnya sudah dilakukan diskusi dan mencapai kesepakatan bersama, yang disaksikan oleh lurah dan camatnya.


Untuk penataan kewilayahan di Kecamatan Antapani Kelurahan Antapani Kidul dari carut marutnya kondisi bantaran Sungai Cibodas, Dansektor 22 bertindak melakukan penegakkan hukum yang sebenarnya. 


Karena hal ini merupakan tindakan yang positif untuk membangun pemerintah pada tata kelola sungai yang benar. Sesuai aturan yang harus tegak berdiri dan meluruskan paradigma masyarakat dalam kesewenangan mendirikan bangunan, selama ini marak terjadi dan disinyalir ada pembiaran dari aparat pemerintah. 


Diskusi bersama Ketua Rw. 19 (Ir. Misriayanto) dan Camat Antapani, pasca peninjauan bongkaran Bangli di Rw. 18.

Sikap dari Dansektor 22 sesuai dengan ketentuan dari Satpol PP Kota Bandung, sebagai sandaran aturan hukum yang diberlkaukan di Pemkot Bandung juga merupakan keabsahan eksekusi pembongkaran Bangli.


"Kalou jadwal pembongkaran sesuai surat Kasatpol PP, yaitu limitnya sampai tgl. 20 Januari 2021, pada intinya pembongkaran akan terus berjalan" jelas Dansektor. 


Satgas Sektor 22 sangat konsisten pada pergeraknnya, ia bernaung pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018, "Jelas saya tidak ada kepentingan Politik, tetap berpegang pada peraturan yang berlaku baik yang ada di Pemkot Bandung maupun pada Perpres 15/2018," tutup Kolonel Eppy. 


(zho)