Sidak Industri Makanan, Kolonel Eppy Berpesan Lakukan Optimalisasi Atau Tindak Tegas
-->

Advertisement Adsense

Sidak Industri Makanan, Kolonel Eppy Berpesan Lakukan Optimalisasi Atau Tindak Tegas

60 MENIT
Jumat, 22 Januari 2021

60menit.co.id | Kol. Inf.. Eppy Gistiawan, S.I.P., (Dansektor 22 Citarum Harum)  

60MENIT.co.id  | Dansektor 22 Satgas Citarum Harum (Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.,) melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) kepada para pelaku usaha penghasil limbah di Kota Bandung. 


6 perusahaan yang disoroti Kolonel Eppy Gustiawan, yaitu di wilayah Kecamatan Bandung Wetan (Justus Steak House Dago, Hanamasa Restoran, Fizzahut, Superindo, PT. Finindo Foods dan KFC) sidak didampingi aparat kewilayahan dan tim ahli limbah domestik.


Pada kesempatan tersebut, Kolonel Eppy Gustiawan menjelaskan, bahwa ini adalah tahun keempat program Citarum Harum berjalan, bukan edukasi dan sosialisasi lagi yang kita tuntut tapi sudah seharusnya pelaku usaha melaksanakan optimalisasi secara mandiri.


"Banyak pelaku usaha yang kurang peduli terhadap lingkungan terbukti tiap kali kegiatan sidak hasilnya berpotensi mencemari, saya anjurkan lakukan optimalisasi sesegera mungkin atau tindakan tegas," katanya, Kamis (21/1/2020).


Bamin Sektor 22 Satgas Citarum Harum Serka Agung Setai Purnama, S.E., menambahkan, perlu adanya pemahaman ulang kepada pelaku usaha secara terpadu dan terpusat baik itu berupa sosialisasi dan edukasi ataupun imbauan tentang pemahaman terhadap kebersihan lingkungan.


"Pelaku usaha masih belum memedomani Permen LHK RI Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, mereka beranggapan sampah padat yang terangkat dan pemasangan Grease trap untuk mengurai minyak dan lemak sebagai upaya yang sudah maksimal," ujar Agung. 



Kata Agung, upaya tersebut masih belum maksimal dan belum memenuhi standar baku mutu karena masih ada kandungan minyak dan lemak yang terbuang ke badan sungai yang menghasilkan nilai COD tinggi dan suspensi endapan/lumpur organik sehingga menimbulkan bau.


"Harus ada treatment lanjutan melalui sistem biologi baik secara Aerobik dan Anaerobik agar baunya hilang dan menurunkan nilai COD," imbuh Agung.


Jika semua pelaku usaha domestik memahami dan memedomani Perpres No 15/2018 dan Permen LHK RI Nomor 68, maka program untuk mewujudkan citarum bebas sampah dan limbah akan mudah tercapai.


Pencemaran itu bukan berasal dari industri saja tapi dari rumah tangga dan domestik lainnya (UMKM / cafe / resto / hotel). 


"Selain itu, para pelaku usaha harus pegang prinsip apabila siap untuk membuka lapangan usaha maka harus siap juga untuk peduli lingkungannya," tutup Agung. 

(Warman)