Satgas Sektor 22 Sub 01, Bersihkan Sungai Citepus Kawasan Padat Penduduk
-->

Advertisement Adsense

Satgas Sektor 22 Sub 01, Bersihkan Sungai Citepus Kawasan Padat Penduduk

60 MENIT
Senin, 01 Maret 2021

60menit.com | Kondisi Sungai Citepus wilayah kel. Panjunan kec. Astana Anyar. Senin (1/03).

60MENIT.co.id, Bandung | Subsektor 01 Sektor 22 Satgas Citarum Harum, membersihkan Sungai Citepus di Rw. 05 Kelurahan Panjunan Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, Senin (1/03/2021). 


Sungai Citepus di Kota Bandung, terkenal melewati lingkungan yang berkarakter kuldesak padat penduduk, dengan hunian bantaran sungai terbanyak bila dirunut dari hulu hingga ke hilir. 


Sehingga dominasi warga pembuang sampah ke sungai pun disinyalir banyak pula, maka menurut Serka Wahyu (Dansub 01/22) yang memimpin karya bakti mengatakan, pantauan diwilayah ini memerlukan keseriusan, baik ketika karya bakti maupun sosialisasi. 



"Kami dari sub 01 sektor 22 berkedudukan di wilayah Kota Bandung yang banyak penduduknya, maka sungai melwati Lingkungan hunian warga yang cenderung buang sampah terbanyak ke sungai, kami fokus dengan pengawasan melalui patroli sungai dan sosialisasinya," kata Wahyu. 


Masifnya sosialisasi oleh satgas sektor 22 Citarum Harum, seluru sub ditiap wilayah melakukannya setiap hari door to door berhadapan dengan warga. Hal ini satgas menseriuskan pula dengan pengurus Rt dan Rw. 


Sehingga antisipasi penyampaian info dari satgas bisa sampai ke tiap warganya.



Masih menurut Serka Wahyu, masih adanya pembuang sampah ke sungai bisa terjadi, karena penduduk di area ini banyak pula karuawan yang ngontrak. Kemungkinan untuk mendapat info program citarum sangat kecil, ia ada di kosan hanya sebentar. 


"Walaupun bagi yang gontrak, kami tetap sampaikan pula ke pemilik rumahnya, soalnya pernah kami sambangi di hari libur pada agenda komsos mereka itu sedang mudik," imbuh Wahyu. 


Giat Komunikasi Sosial dengan isi edukasi perpres 15/2018 kepada warga, satgas melengkapinya dengan patroli sungai, yaitu sebuah penegasan aturan bagi pelanggar akan diberikan sanksi sosial sebagai upaya mereka jera dan tidak membuang sampah lagi ke sungai. 


(zho)