Cegah Pencemaran Sungai oleh Tinja Manusia, Dansub 03 Sektor 22 Awasi Pembangunan Ipal Komunal
-->

Advertisement Adsense

Cegah Pencemaran Sungai oleh Tinja Manusia, Dansub 03 Sektor 22 Awasi Pembangunan Ipal Komunal

60 MENIT
Jumat, 21 Mei 2021

60menit.co.id Serma Hendra Dilli, Dansub 03 -22 citarum harum, mengawasi pembangunan Ipal Komunal di Rw. 07 Kel. Maleber, Jumat (21/05/2021).

60MENIT.co.id, Bandung | Satgas Citarum Harum Sub 03 Sektor 22 mengawasi pembangunan Ipal Tinja Komunal, yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Bandung kolaborasi bersama satgas sektor 22 Citarum Harum. 


Serma Hendra Dilli (Dansub 03 sektor 22) turun langsung pada pengawasan ini yang berlokasi di Jl. Srigunting II No. 11 RT 01 dan 04 RW 07  Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung, Jumat (21/05/2021). 


Ia menyampaikan, "Pembangunan Ipal Komunal khusus menangulangi berak manusia di wilayah ini hanya 1 unit," singkat Hendra. 


Pemerintah Kota Bandung mengharapkan pembangunan Ipal Komunal bisa terwujud di tiap sudut pekosok bantaran sungai, bertujuan supaya Kota Bandung meraih 100% open dification pree (odf).


Selama ini warga bantaran sungai Kota Bandung sudah berbudaya membuang kotoran tinjanya ke sungai, melalui kloset yang disalurkan langsung via paralon. Maka seluruh sungai di Kota Bandung mengalami pencemaran Ekolli tingkat tinggi. 


Alhasil dampak stunting mudah terjadi, yaitu pertumbuhan gizi anak bisa terganggu jika keluarganya masih menggunakan air sungai. 



Melalui Forum Bandung Sehat, yang digerakan oleh Pemkot Bandung menunjuk Satgas Sektor 22 Citarum Harum sebagai eksekutor di lapangan memberdayakan tiap aparat lurah dan camat di wilayah masing masing.


Setiap wilayah yang bersentuhan dengan penduduk bantaran sungai, sangat membutuhkan Ipal Komunal. Namun dibenturkan dengan lahan yang sempit dan terbatas maka pembangunan ini hanya bisa dilakikan dibeberapa lokasi tertentu. 


Untuk menghindari pencemarannya, satgas sektor 22 gencar melakukan pendataan rumah tangga yang aktif membuang beraknya ke sungai, dengan melakukan tindakan berbatas waktu supaya warga tersebut diwajibkan membuat Seftick Tank mandiri. 


"Pembangunan Ipal dirumah masing masing warga, kami informasikan pula kepada mereka supaya cepet direalisasikan, karena pencemaran sungai oleh berak manisia hasrus tidak lagi terjadi," imbuh Hendra. 


Hal diatas diinformasikan langsung melalui komunikasi sosial kepada warga yang berhubungan dengan bantaran sungai yang selama ini membuang tunjanya tanpa endapan seftick tank.


(zho)