Karena Membangkang, Dansektor 22 Citarum Harum Tutup Saluran Tinja Pemilik Usaha Koskosan
-->

Advertisement Adsense

Karena Membangkang, Dansektor 22 Citarum Harum Tutup Saluran Tinja Pemilik Usaha Koskosan

60 MENIT
Senin, 10 Mei 2021

60menit.co.id Satgas sektor 22 citarum harum, menutup saluran tinja yang dibuang ke Sungai Cikapundung pemilik usaha koskosan di kec. Coblong, Senin (10/05/2021)


60MENIT.co.id, Bandung | Satgas Sektor 22 Citarum Harum, yang dikomando oleh Kol. Inf. Eppy Gustiawan, terus merambah ketiap kewilayahan guna melakukan penertiban Rumah Kos kosan yang tidak memiliki seftick tank mandiri. 


Pergerakan untuk menciptakan sungai yang bersih dan sehat, dengan mengkolaborasikan program ODF 100 % dari Pemkot Bandung dengan Program Citarum Harum, sebagai reaksi positiv dari pemerintah daerah pada pendukungan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018.


"Untuk mengembalikan marwah sungai yang bersih dan sehat, sesuai dengan program Percepatan ODF 100% oleh Pemkot Bandung, maka kami terus bergerak melakukan sosialisasi ke seluruh warga dengan cara estapet," ujar Dansektor 22.


Sebelum pengecoran dilakukan diakusi antar dinas terkait.

Pada sosialisasinya, satgas satgas langsung membuat kesepahaman pembuatan seftick tank mandiri bagi warga yang memilik usaha kos kosan dengan target yang ditentukan. 


"Kami sudah membuat kesepakatan juga sosialisasi kepada mereka pemilik usaha kos kosan, secara ekonomi mereka itu mampu membuat seftick tank, kenapa terus terusan membuang beraknya ke sungai," kata Dansektor 22.


Pemilik yang tidak menepati komitmennya dengan target yang sudah ditentukan untuk membuat seftick tank di rumah kos kosan melalui surat kesepakatan, maka akan kena sanksi dicor saluran tinja yang menuju sungai. 


Sebelum bertindak pengecoran, satgas melakukan diskusi tindak lanjut kegiatan percepatan ODF dengan aparat terkait yang terlibat pada pergerakan Forum Bandung Sehat, termasuk aparat kewilayahan setempat. 



Tindakan ini dibuktikan oleh satgas sektor 22, pada pemilik kos kosan yang terbilang membangkang, diantranya pemilik rumah kos di wilayah RT 01 RW 08 Kelurahan Lebak Siliwangi Coblong.


"Putusan pengecoran penutupan saluran air limbah pemilik rumah Kos kosan Bpk Sembiring dan Bpk. Kusman dikarenakan batas waktu yang telah ditentukan masih juga belum membuat septic tank," tegas Dansektor 22.


Selain Dansektor 22 Citarum Harum, penutupan saluran tunja ini disaksilan oleh, Aparat Dinkes Kota Bandung, DPKP3, Perwakilan FBS (Forum Bandung Sehat), Perwakilan Camat Kecamatan Coblong, PDAM Tirta Wening dan  Korwil 4 dan Tim (puskesmas).


(zho)