Ramai-Ramai Sanggah Tender, Pertama di Torut. Pither Ponda: Kalau Keliru Perbaiki Segera
-->

Advertisement Adsense

Ramai-Ramai Sanggah Tender, Pertama di Torut. Pither Ponda: Kalau Keliru Perbaiki Segera

60 MENIT
Jumat, 27 Agustus 2021

60menit.co.id | Pither Ponda Barany, Sosok Angkatan Muda Pongtiku, tampil dengan pakaian adat Toraja, 


60MENIT.co.id, Makassar | Issu seputar proses lelang atau tender di Toraja Utara jadi perbincangan hangat di kalangan warga Toraja khususnya para pemerhati dan praktisi konstruksi, belakangan ini. Betapa tidak, dari proses tender hingga pengumuman pemenang memunculkan sanggahan dari sejumlah penyedia. 


Menyanggahnya lagi tidak main-main, dilakukan secara serempak dan ramai-ramai. Tender tiga paket pariwisata yang disanggah para penyedia adalah Penataan Kawasan Wisata DTW Buntu Pune (Fisik I), Penataan Kawasan DTW Palatokke (Fisik II), dan Pembangunan Plaza Kuliner DTW Londa (Fisik III). 


Tiga penyedia menyanggah paket Buntu Pune, satu paket Palatokke, dan dua penyedia untuk paket Londa. Boleh dikata, tender dengan sanggahan model ini pertama kali terjadi sepanjang sejarah Toraja Utara bahkan Toraja umumnya. 


Apa sesungguhnya yang terjadi dengan tender proyek di Torut, dengan tiadanya transparansi? Atau, karena SDM atau Personil Pokja yang tidak punya kualifikasi? Tapi jika melihat produk tender yang dihasilkan pada ketiga paket pariwisata atau paket lainnya yang turut disorot, andai berjalan normal dan sesuai aturan, sanggahan tidak mungkin ada, apalagi dengan jumlah penyedia yang menyanggah tersebut. 


Menurut Pither Ponda Barany, SH, MH, Pengacara yang juga Spesialis Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, jika ada kekeliruan pada proses tender agar segera diperbaiki. "Soal kemungkinan adanya kesalahan atau kecurangan tergantung kasusnya. Kalau kesalahan menentukan pemenang karena kekeliruan atau alpa, ya diperbaiki saja segera. Tapi kalau kesalahan menentukan pemenang karena kesengajaan itu riskan, dilaporkan secara pidana. Pidana dapat dilihat dalam pidana umum atau pidana tipikor," ujar Pither melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (27/8) sore. 


Dia memberi advis kepada penyedia atau rekanan yang menyanggah. "Saran saya kepada rekanan ya kalau hanya kesalahan administrasi, sekira diperbaiki saja dengan tender ulang. Kalau anda indikasikan adanya tindak pidana ya ajukan di aparat penegak hukum. Dan jangan ajukan di daerah kabupaten, karena para aparat terkait dengan hubungan Forkopimda,  alangkah baiknya dilaporkan di Polda atau di Kejati. Cuman jangan setengah hati harus berani sebagai saksi pelapor, jangan ribut-ribut tender hanya untuk negosiasi saja," jelas Pither.


Pembangunan daerah, katanya, hanya bisa baik kalau tender pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan secara terbuka dan jujur. "Korupsi biasa diawali dari tender proyek. Atensi khusus dilakukan kadang kontraktor sudah melakukan penyetoran awal sebelum tender diumumkan, ini akan jelas saat pemeriksaan di APH. Jadi jelas saja begini kalau ULP tidak melakukan kesalahan sanggahan tidak jadi masalah, dijawab saja sesuai ketentuan. Kalau rekanan yakin ada kesalahan dan mengarah pada tindak pidana segera laporkan pada APH. Jangan sanggah hanya untuk negosiasi proyek. ULP harus berani menolak intervensi siapapun dalam menentukan pemenang lelang," tandas Pither. 


(anto)