Ketua YAPITO: Penanganan Ganti Rugi Lahan Masyarakat di PLTM Ma'dong Tidak Menyelesaikan Masalah
-->

Advertisement Adsense

Ketua YAPITO: Penanganan Ganti Rugi Lahan Masyarakat di PLTM Ma'dong Tidak Menyelesaikan Masalah

60 MENIT
Selasa, 07 September 2021

60menit.co.id | Drs. Rony Rumengan (Ketua YAPITO).


60MENIT.co.id, Makassar | Meskipun Pemda Toraja Utara saat ini sedang berupaya memfasilitasi warga masyarakat lokal pemilik lahan dengan pihak Manajemen PT Nagata Dinamika Hidro Ma'dong (NDHM) terkait ganti rugi lahan garapan terdampak dengan mengadakan pertemuan di Aula Kantor NDHM hari ini, Selasa, 7 September 2021, namun menunut Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) Drs. Rony Rumengan, upaya atau usaha yang dilakukan itu hanya sia-sia dan tidak mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.


Hal ini disampaikan Rony Rumengan tengah malam tadi, Senin (6/9), melalui sambungan telepon ke redaksi media ini. "Saya melihat surat undangannya memang bias, menyimpang. Pemilik lahan garapan tidak diundang padahal titik masalahnya di situ. Malah yang diundang konteksnya tongkonan. Ini sama saja lain yang gatal lain yang digaruk. Padahal yang menuntut selama ini, yang bikin heboh di publik, bahkan saya yang langsung dampingi warga pemilik lahan ketemu sekda dan pada saat itu sekda menjanjikan pemda akan memfasilitasi  kok undangannya malah bias, urusannya lari ke tongkonan, ada apa," ujar Rony.


Jurnalis senior ini lebih jauh menelaah surat undangan itu. "Undangannya ditandatangani Camat Denpina. Ini artinya penginisiatif pertemuan adalah camat. Artinya camat dalam hal ini lebih menekankan pada urusan tongkonan sementara yang terdampak adalah tanah garapan warga yang tentu saja bagian dari tongkonan. Orang bisa saja bertongkonan dan berhak atas tanah tongkonan tapi dia kan tidak garap tanah itu. Karena yang digantirugi biasa tanaman di dalamnya atau nilai garapannya. Jadi jangan nanti ada pembebasan lahan baru ujug-ujug klaim tanah tongkonan," jelasnya. 


Rony yang juga tokoh masyarakat Denpina ini, menilai Camat Denpina Semuel Tandirerung sudah bertindak keliru dan salah dalam mengelola masalah yang timbul terkait ganti rugi lahan garapan warga masyarakat lokal. "Apakah selama ini dia tidak tahu bahwa ada ganti rugi lahan masyarakat yang belum dibayar. Ini kan dari dulu dari awal-awal PLTM Ma'dong mulai dibangun. Kenapa baru sekarang ngomong tongkonan kenapa tidak dari dulu waktu dimulainya pembangunan PLTM. Nanti warga rame-rame menuntut hak atas tanah garapannya digantirugi baru ada penumpang lain mengatasnamakan tongkonan. Ini lagu lama pak," ketus sosok yang dikenal vokal ini. 


Dia juga menyayangkan Pemda Torut tidak menggandeng DPRD setempat. "Kok DPRD tidak dilibatkan, ini kan persoalan aspirasi masyarakat sekalipun itu bicara tongkonan. Wakil rakyat kan DPRD sehingga dewan harus tahu masalah yang ada di dalam masyarakat sekecil apapun, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Disisi lain sebagai lembaga kontrol, DPRD juga harus tahu perusahaan investor yang masuk membangun PLTM di Ma'dong apakah sudah bekerja benar, tidak berdampak merusak lingkungan dan merugikan atau mengorbankan warga masyarakat sekitar. Atau kalau tidak, nanti warga menyampaikan aspirasi dulu ke dewan baru diproses lagi pertemuan, ini namanya kerja dua kali. Tidak efisien dan tidak efektif," tandas Rony. 


(anto)