Rony Rumengan, Tanggapi Pernyataan Rilis Jonathan WS Soal ASTORgate dan Pengumpulan COIN
-->

Advertisement Adsense

Rony Rumengan, Tanggapi Pernyataan Rilis Jonathan WS Soal ASTORgate dan Pengumpulan COIN

60 MENIT
Rabu, 01 September 2021

60menit.co.id | Rony Rumengan, Ketua YAPITO. Selasa (1/09/2021)

60MENIT.co.id, Makasar | Meski sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasus Asrama Toraja (ASTOR) atau ASTORgate Bypass di Jl DI Panjaitan No. 27, Jakarta Timur, makin hangat diperbincangkan. Rilis yang dilayangkan Jonathan WS, SH yang kemudian diberitakan media ini, mengundang reaksi pro dan kontra berbagai kalangan di internal warga Toraja terutama yang ada di perantauan khususnya Jakarta.


Reaksi itu disampaikan baik melalui WhatsApp (WA) maupun menelpon langsung. Nadanya pro dan kontra. Yang menarik, komentar yang disampaikan Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya), Drs. Rony Rumengan, melalui sambungan telepon langsung yang direkam awak media. Rony menanggapi pernyataan yang disampaikan sahabatnya sendiri, Jonathan WS. 


Namun sikap Rony ini, kali ini antagonis terhadap Jonathan yang kerap disapa JWS. "Terima kasih atas kawan saya Jonathan karena tetap mengikuti kejadian yang aktual di masyarakat Toraja, kita tetap apresiasi," ujarnya dengan penuh santun, Rabu (1/9) pagi. Selanjutnya, jurnalis senior ini pertama-tama menanggapi, soal pengumpulan COIN yang disinggung lewat pemberitaan sebelumnya. "Masalah legal tidaknya kumpul coin itu, tergantung persepsi orang masing-masing," ujarnya.


Ide itu juga muncul bukan tanpa sebab atau pertimbangan logis. "Karena mungkin masyarakat Toraja yang berdomisili di Jakarta melihat ada sebuah tindakan pidana yang dilakukan terhadap Astor, mungkin ya, mungkin ada kejadian pidana di dalam pembayaran ini akhirnya orang-orang (Toraja) di Jakarta ini mengambil sebuah kesimpulan untuk melaporkan oknum yang diduga menghilangkan hak-hak Astor termasuk Gereja kalau memang ada haknya gereja di dalam," timpalnya.


Secara faktual, kata Rony, Astor punya penghuni. "Ditempati dulu anak-anak mahasiswa menimbah ilmu di negeri orang. Itu faktual mereka tinggal di dalam," tegasnya. Dengan pembebasan lahan atau tanah Astor sampai pada pembayaran yang lalu, diduga telah menghilangkan hak pihak lain. "Hak ini dalam KUHPidana pasal 108 pasal 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan penyidik baik lisan maupun tertulis," jelasnya.


Sehingga, menurut Rony, sah-sah saja setiap warga negara melapor atau mengadu. "Masalah ilegal atau tidak ilegal tergantung dari penyidikan, membenarkan ada pelanggaran di dalam atau tidak," terangnya. Soal Yayasan (YPKT) yang konon sebagai pemilik Astor, menurut Rony, masih sumir. "Bahwa itu milik yayasan, Astor aset yayasan, itu juga masih sumir. Masih sebuah khayalan menurut saya, karena secara faktual saya tidak pernah tahu bahwa itu milik yayasan," ucapnya. 


Kalaupun itu dianggap milik yayasan berarti milik pendiri. Setahu Rony, yayasan tersebut didirikan para tokoh masyarakat Toraja yang ada di Jakarta. "Termasuk Pak Parapak, termasuk Pak Sam Parantean. Tapi kalau memang itu milik yayasan kenapa tidak ditunjuk seorang advokat untuk menggugat kalau ada penyelewengan. Karena yayasan kan dilindungi hukum dan berbadan hukum seperti dikatakan Pak Jonathan itu jelas, yayasan itu berbadan hukum," bebernya.  


Hanya saja, tambah Rony, ada kontradiksi. "Di satu sisi Lily Salurapa diberi kuasa dari yayasan, jabatannya sebagai Ketua IKAT Jakarta untuk menfasilitasi ini tapi di sisi lain dia juga mensupport pengumpulan coin dalam bentuk materi dan ini terbuka secara umum. Kita berterima kasih kepada ibu Lily yang rela menyumbang melalui pengumpulan coin sebesar 2 juta dengan tujuan untuk membuka tabir ini. Sebagai senator beliau tentu ingin cepat terkuak supaya tidak ada polemik dalam masyarakat, supaya tidak ada saling tuding menuding," ketusnya. 


Rony bahkan berharap, selain Senator Lily, dari anggota Dewan juga diharapkan ikut menyumbang. "Kalau pertanggungjawabannya yang mengumpulkan coin ini, itu ada di WA. Bisa dilihat sudah berapa terkumpul peruntukannya buat apa. Kalau nanti akan bermasalah bilamana nanti ada penyumbang yang protes karena tidak sesuai peruntukan itu musti diprotes. Saya pun akan protes. Sama seperti yang saya lakukan dengan teman-teman di Toraja Utara dalam mendampingi warga pemilik lahan di lokasi PLTM Ma'dong dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Tanpa pamrih," paparnya. 


(nur/anto)