Tidak Bayar Sewa 5 Tahun Malah Mobil Raib, Oknum Polisi Ini Disoal
-->

Advertisement Adsense

Tidak Bayar Sewa 5 Tahun Malah Mobil Raib, Oknum Polisi Ini Disoal

60 MENIT
Kamis, 09 Juni 2022

60menit.co.id | Surat Pernyataan YU, Kamis 9/06/2022 (Anto)


60MENIT.co.id, Jakarta | Kasus sewa-menyewa atau kontrak masih sering terjadi. Ada wanprestasi atau pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi alias ingkar janji (lalai) pihak penyewa atau pengontrak karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 


Seperti terjadi pada kasus sewa kontrak 1 (satu) unit mobil Dump Truck dengan korban bernama John Diplomasi. Pelakunya diduga seorang oknum anggota Polres Tana Toraja berinisial Yu. Oknum tersebut dilaporkan sudah 5 (lima) tahun tidak membayar sewa mobil truk yang digunakan pada proyek Bandara Toraja yang lalu. 


Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 16 Pebruari 2016 yang ditandatangani oknum Yu di atas kertas bermeterei 6000, dengan saksi Daniel P, disebutkan, sewa kontrak dihitung perbulan sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan akan dibayar secara teratur, tepat waktu dan tepat jumlah pada setiap akhir bulan berjalan. 


Sewa kontrak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Maret 2016 untuk jangka waktu tidak ditentukan. Kemudian pada akhir sewa kontrak diakhiri, mobil harus dikembalikan dalam keadaan utuh dan baik. "Hal-hal lain yang belum dituangkan dalam kesepakatan ini akan dibicarakan secara kekeluargaan," demikian bunyi petikan surat pernyataan tersebut. 


Yu yang konon berpangkat Brigadir, ketika dikonfirmasi lewat handphone, baru-baru ini, mengatakan, mobil truk yang disewa kontrak itu sudah tidak ada. Selain belum dibayar sewa kotraknya, mobil tersebut juga raib. Menurut Yu, mobil itu ditarik dealer Amanah dari Mamuju. Namun hal ini ditampik pihak penyewa. Awak media mencoba meminta foto pisik mobil dan plat nomor polisinya, belum berhasil. 


Tujuannya mengecek muasal mobil untuk mengetahui kebenarannya apakah mobil itu memang kreditan atau bukan. Masih dilakukan penelusuran lebih jauh. Pihak penyewa sendiri bermaksud akan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian. Yu merespon, tidak ada masalah jika dilaporkan. "Sy Ndak ada masalah," ujarnya via WA. 


Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol H Agoeng Adi Koerniawan, SH, ketika dihubungi, via WA, baru-baru ini, mempersilahkan melaporkan kasus tersebut. "Silakan laporkan ke Reskrim utk pidananya," kata Kabid Propam. Sedang laporan etiknya jika ada, ke Propam. Dan pasti akan diproses jika memang dilaporkan. "Klau dilaporkan ya pasti di proses," tegasnya. 


(anto)