Irjen Pol (P) Mathius Salempang Tegas Soal Lapangan Gembira di Torut: Polisi Harus Sita Surat Legalisir Fotocopy
-->

Advertisement Adsense

Irjen Pol (P) Mathius Salempang Tegas Soal Lapangan Gembira di Torut: Polisi Harus Sita Surat Legalisir Fotocopy

60 MENIT
Senin, 03 Oktober 2022

Irjen Pol (P) Drs. Mathius Salempang, saat di Mapolres Tana Toraja. (dok.anto)


60Menit.co.id, Jakarta | Penanganan kasus Lapangan Gembira Rantepao di Toraja Utara, menyita perhatian masyarakat Sangtorayan (red, Toraja). Tak tanggung-tanggung, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang alias Ombas, pun dibuat uring-uringan. Alhasil, Ombas bersama rombongan mendatangi Mapolres Tana Toraja, Jumat, 23 September 2022. Rombongan Ombas diterima Kapolres AKBP Juara Silalahi, SIK. MH, Kasat Reskrim AKP Saiyed Ahmad Aidid, dan Penyidik serta beberapa anggota Polres setempat. 


Turut dalam rombongan, Irjen Pol (P) Drs Mathius Salempang. Mereka menanyakan Laporan Polisi No. B/203/X/2018/SPKT terkait Pemalsuan Surat Pengakuan Penjualan yang dilaporkan Bupati Toraja Utara Kala'tiku Paembonan, 17 Oktober 2018, melalui Kuasa Hukumnya, Samuel B. Paembonan, SH, MH, dengan Terlapor Muh. Irfan, Hj. Fauziah, MM, Hj. Tjeke Ali, dan Hj. Heriyah Ali, BA. 


Atas hal ini, dua jurnalis Toraja, Drs Rony Rumengan dan Rustan Serawak, lalu menemui Irjen Pol (P) Drs. Mathius Salempang di Bengawan Solo Restaurant, Grand Sahid Jaya Hotel, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9). Tujuannya untuk mengorek keterangan hasil pertemuan dengan pihak Polres Tana Toraja.


"Tujuan saya kesana mendampingi masyarakat Torut (Bupati dan rombongan) untuk mendesak Polres agar ditindaklanjuti. Saya mencoba menjelaskan kepada Polres langkah-langkah yang perlu diambil untuk menuntaskan kasus ini. Permintaan masyarakat 'tuntaskan kasus ini' dan direspon oleh Kapolres 'siap menindaklanjuti proses laporan polisi tersebut'," jawab Mathius Salempang. 


Rombongan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang (tengah), saat berada di Mapolres Tana Toraja. Tampak dalam gambar, Irjen Pol (P) Mathius Salempang (samping kiri Yohanis Bassang) dan Kapolres Tana Toraja Juara Silalahi (samping kanan Bupati Torut). (dok.anto)


Mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini, menjelaskan, dirinya mencoba mendorong polisi untuk segera memproses kasus pidananya. "Saya jelaskan aspek pembuktiannya, termasuk masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut biar paham bahwa kita tidak tinggal diam," ketusnya.


Hadir dalam pertemuan, antara lain, selain Ombas, Sekab Salvius Pasang, Asisten, Ketua FKUB Musa Salusu, Kepsek SMA Negeri 2, para orang tua siswa SMAN 2, Ketua Alumni SMAN 2, HMTI, Wakil Ketua DPRD Torut Sam Lande dan Legislator yang lain, serta Ketua Adat Masyarakat Ba'lele.    


"Ada empat indikasi kepalsuan yang saya maksud, tetapi masih harus dibuktikan dengan memeriksa saksi dan keterangan ahli, antara lain, 1. Logo Pemerintah Kolonial Belanda, apakah benar logo tersebut yang dipakai pada tahun 1930; 2. Pejabat Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1930, apakah betul seperti bukti tersebut yang diduga palsu, maka no 1 (satu) dan 2 ( dua ) diatas, minta keterangan dari Dubes Belanda di Jakarta; 3. Harga tanah/transaksi f.2000 (doea riboe roepiah), nomor 3 (tiga) ini minta keterangan dari Bank Indonesia, karena rupiah resmi dipakai pada tanggal 3 Oktober tahun 1946; dan 4. Objek perkara tanah yang dijual oleh Ambo Bade koordinatnya tidak jelas, perlu keterangan saksi anak dari Ambo Bade," jelas mantan Kapolda Sulsel ini. 


Mathius Salempang, mengaku bingung kalau gugatan Penggugat diterima hanya dengan bukti fotocopy yang dilegalisir. "Saya juga bingung kalau gugatannya diterima karena bukti yang ditunjukkan Penggugat adalah foto copy yang legalisir Pengadilan Negeri Makale, sedangkan Pengadilan Negeri tidak pernah lihat aslinya, karena Penggugat menyatakan aslinya hilang," tuturnya, 


Amati fotocopy surat ini dengan keterangan tertulis, "Foto Kopy tersebut sesuai dengan Aslinya".


Terlebih lagi, ada kejanggalan karena Penggugatnya ahli waris atas nama Ifan yang notabene cucu dari H. Ali, padahal masih ada anak-anaknya. "Menurut saya agak repot bagi polisi karena bukti yang diduga palsu dan digunakan di Pengadilan Negeri polisi tidak punya aslinya, termasuk pelapor. Cara mendapatkannya itu harus disita oleh polisi, tetapi ada 2 (dua) kendalanya, pertama, laporan bupati belum dinaikkan jadi penyidikan polisi, kedua, kalau kasus penyidikan yang namanya surat bisa disita atas persetujuan Ketua Pengadilan, tapi apa mau Ketua Pengadilan menyita," jelas Mathius Salempang. 


Pihaknya, kata mantan Ketua Tim Independen Penyidikan Kasus Susno Duadji ini, telah menyampaikan kepada Bupati Ombas melalui Sekab untuk datang ke Polres. "Saya bilang sama Bupati melalui Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, datanglah kesana ke Polres, saya minta sama Pak Kapolres, tolong dinaikkan ke penyidikan, itu yang harus dilakukan bupati," timpalnya. 


Sebenarnya, tambah Mathius Salempang, diperlukan greget dari Kabag Hukum Pemda dan Pengacara yang sudah ditunjuk  untuk mengikuti kasus ini. "Intinya saya kesana, permintaan cuman satu tuntaskan kasus ini, saya coba jelaskan kepada polisi dan masyarakat, tolong tuntaskan, jangan berdalih belum cukup, yang saya harapkan tingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya paksa yang dimiliki polisi, dan bisa menuntaskan kasus ini, contoh surat yang diduga palsu yang sudah digunakan di sidang Pengadilan Negeri Makale pada saat itu perlu disita oleh polisi," tandas Jenderal Purnawirawan Lulusan Akpol tahun 1981 ini. 


(anto)