Kompol Santi Korban Berita Hoax, Oknum Segera Diusut
-->

Advertisement Adsense

Kompol Santi Korban Berita Hoax, Oknum Segera Diusut

60 MENIT
Kamis, 07 November 2019

60Menit.com - Postingan HOAX di akun media sosial instagram yang menyebutkan bahwa Kompol Santi Rianawati telah membuat spanduk anarko.
60MENIT.COM ☐ Bandung (7-11-2019) Telah beredarnya postingan di akun media sosial instagram yang menyebutkan bahwa Kompol Santi Rianawati telah membuat spanduk anarko, dan menabur kebencian sesama warga dan meciptakan konflik warga vs warga, adalah HOAX atau BERITA TIDAK BENAR.

Bagi siapapun yang menyebarkan berita HOAX atau berita TIDAK BENAR akan dijerat dengan Pasal 45A UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal diatas hanya menuai kerugian bagi para pihak, utamanya kepada nara sumber, disampaikan Pimred 60Menit.com, Zhovena, S.T., "Jangan sekali-kali kita menyebar berita HOAX, karena akan merugikan para pihak, utamanya Narasumber yang akan menjadi sorotan negatif, maka pelaku penyebar dan pembuat statement yang HOAX akan dikenakan hukum yang berlaku" ucapnya

"Oleh karena itu oknum pembuat maupun penyebaran berita Hoax atas Narasumber Kompol. Santi Rianawati ini harus segera diusut tuntas" imbuh pimred 60menit.com.


(*/Wan)