Pengacara AK Yang Diduga Lakukan Penipuan Siapkan Bukti Perlawanan Hukum
-->

Advertisement Adsense

Pengacara AK Yang Diduga Lakukan Penipuan Siapkan Bukti Perlawanan Hukum

Wak Puji
Kamis, 21 Mei 2020



60menit.com, Garut - Menyikapi Anggota DPRD Jabar yang dilaporkan Ke Polisi dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, sesuai pasal 372 KUHP dengan no laporan : LP/B/0200/V/ 2020/JBR/RES GRT, Tanggal 04 Mei 2020, ditanggapi oleh kuasa Hukum terlapor Anton Widiatno SH.

Menurut Anton pengacara dari Silgar and Partners yang berkedudukan di Jalan Siliwangi, Garut Kota, Garut, Jawa Barat apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan politik, pihaknya berencana akan melakukan perlawanan hukum.

“Dari beberapa keterangan yang diperoleh di lapangan awal dari kekisruhan ini dimulai dari laporan atas klien kami dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang petani Sapi di daerah Cisompet, Garut,” ujar Anton di kantor nya, Kamis (21/05).

Anton menerangkan saat pelapor ditemui nya di Cisompet didapat keterangan laporan ke Polres Garut tersebut atas desakan dari pengacara pelapor yang sebelumnya datang kepadanya disertai seorang anggota Polisi.

“Pak Ikin (pelaporred) saat ditanya oleh kami menjawab jika dirinya ditemui oleh pengacara dan salah seorang anggota polisi untuk melakukan pelaporan atas kejadian yang dianggap merugikan dirinya tersebut, namun sebetulnya dia tidak ingin hal itu terjadi,” ujar Anton.

Anton menegaskan pada kasus tersebut tidak ada penggelapan uang, karena uangya masih ada, dan bahkan beberapa kali akan di kembalikan tapi ditolak Ikin dengan alasan tidak jelas. Menurutnya uangnya masih utuh dan tidak pernah dipakai, bahkan pihaknya selalu menunggu kapan Ikin akan mengambil uang titipannya tersebut.

“Apalagi penipuan, tidak ada sama sekali, klien kami tidak pernah berjanji apapun kepada pak Ikin. Jadi ini jelas rekayasa. Untuk itu kalau pak Ikin tidak mau minta maaf dan tidak mencabut, kami akan lapor balik dan akan kami bongkar perkara yang sebenarnya,” imbuhnya.

Sebagai pengacara terlapor AS alias AK, Anton telah mempersiapkan pelaporan balik dengan bukti-bukti yang telah dikantonginya, namun menurutnya jika persoalan hukum ini dapat diselesaikan dengan jalan islah, pihaknya akan dengan senang hati menerimanya.