Berjalan Lamban, Kasus Pengrusakan Rolling Door di Toraja Utara Segera Diputus
-->

Advertisement Adsense

Berjalan Lamban, Kasus Pengrusakan Rolling Door di Toraja Utara Segera Diputus

60 MENIT
Selasa, 26 Maret 2024

Barang Bukti Mobil Jeep tanpa plat nomor polisi, saat ini disita polisi di Polres Toraja Utara. Gambar diambil bulan Januari 2024.


60Menit.co.id, Makassar | Meskipun prosesnya sempat berjalan lamban karena ulah tersangka atau terdakwa, Ade Aditya, yang terkesan arogan, kasus pengrusakan pintu rolling door milik Apotik Azhar di Rantepao, setelah menjalani serangkaian tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, akhirnya tiba pada tahap sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung, Rabu (27/3) besok. 


Kasus tindak pidana pengrusakan ini diduga dilakukan Terdakwa, Ade Aditya, yang kemudian dilaporkan oleh Moh. Fiqra Fadly selaku owner ke Polres Toraja Utara dengan nomor laporan LP/51/II/2022/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel tanggal 19 Februari 2023. Ade dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana UU No. 1 tahun 1946 Pasal 170 KUHP. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 


Sidang pertama, 13 Maret 2024 lalu, kemudian disusul sidang lanjutan atau kedua, 20 Maret 2024. Sedang rencana sidang vonis 27 Maret 2024, besok. 


Diketahui, kasus atau perkara ini dimulai dari kejadian sebuah mobil jenis Jeep warna biru menabrak rolling door milik Apotik Azhar di Jl. Andi Mappanyukki, Rantepao, Toraja Utara, 18 Februari 2023, pukul 03.19 WITA. Peristiwa ini terekam melalui kamera CCTV dimana terdakwa, Ade, setelah menabrak dengan entengnya masih tertawa. Sedikitpun ia tidak kaget, bahkan tidak ada tanda penyesalan dari raut wajahnya. Ade bersama seorang temannya saat kejadian. 


Ironis lagi, terdakwa sempat melarikan diri dan tidak patuh terhadap panggilan penyidik kepolisian. Dia juga diduga sempat membawa kabur barang bukti mobil Jeep yang digunakan serta menghindari panggilan polisi. 


Saking alot dan licinnya pencarian Ade yang sering menampakkan diri di medsos dengan kelihaiannya, seperti Instagram, ia tetap tidak tersentuh. Ini yang membuat Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Aris Saidy, SH turun tangan langsung mengejar Ade hingga ke wilayah Makassar. 


Upaya Aris Saidy ini tidak sia-sia, ia berhasil menemukan Ade yang kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari pemeriksaan ini, terungkap jika mobil yang digunakan Ade diduga bodong karena tanpa plat nomor polisi. Juga tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Mobil tersebut kini diamankan pihak Polres Torut sebagai barang bukti. 


“Ini bukti bahwa proses hukum masih berjalan normal, kasus ini berujung di Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja, namun sempat tersendat memakan waktu hampir setahun baru kasus perkara ini bisa disidangkan, hakim pun terkaget-kaget kok kasus ini lama sekali diproses,” ujar Moh. Fiqra Fadly, saat ditemui usai sidang kedua, beberapa waktu lalu. 


Menurut Fiqra, dirinya awalnya tidak yakin kasus ini sampai ke Pengadilan. Dia bersyukur dan mengapresiasi semua pihak yang punya andil sehingga perkara ini bisa disidangkan. “Tadi hakim menyampaikan kepada terdakwa Ade Aditya, dimana hati nuranimu andai mobil yang ditabrakkan tersebut itu meledak dan terbakar, bisa-bisa memakan korban jiwa bagi penghuninya, bahkan Hakim pun bertanya kepada terdakwa Ade Aditya bahwa apakah sudah minta maaf kepada saksi pelapor, Moh. Fiqra, Ade Aditya pun menjawab sudah, lalu Sang Hakim diklarifikasi kepada saya, apa betul terdakwa ini sudah minta maaf kepada saksi, saya jawab belum. Hakim lalu bertanya lagi kepada terdakwa, sama siapa anda minta maaf ?, jawab terdakwa Ade Aditya, melalui teman, hakim pun sontak menegur terdakwa, kau ini berbohong, timpal hakim dengan nada agak kesal, karena terdakwa terlihat santai ketawa-ketawa tanpa memperlihatkan rasa penyesalan,” tutur Fadly menceritakan jalannya persidangan perkara yang berlangsung Rabu, 20 Maret 2024.


Sebelumnya, karena berjalan lamban, kasus ini sempat dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri dengan tembusan ke Kompolnas, 6 Maret 2023. Respon pihak Wassidik Polri positif membalas surat pertama, disusul surat kedua 21 Maret 2023 dan 27 Maret 2023. Respon yang sama disampaikan pihak Kompolnas menjawab surat tanggal 21 Maret 2023.


Selama kasus ini bergulir sempat terjadi mutasi pimpinan atau pergantian Kapolres dari AKBP Eko Suroso ke AKBP Zulanda, SIK, M.Si. Sejak itu perkaranya menemui titik terang, setelah ada perkembangan baru yang mengabarkan Ade Aditya mulai diperiksa. Cuma disayangkan, dengan statusnya sebagai tersangka saat itu, Ade sempat mengurus SKCK untuk kelengkapan persyaratan menjadi Caleg PSI Toraja Utara. 


“Terdakwa Ade Aditya sempat meminta supaya kasusnya ini tidak berujung di penjara terhadap dirinya, tetapi saya katakan sudah terlambat, coba dari dulu datang ke rumah dan meminta maaf kepada keluarga saya, mungkin kasus ini tidak sampai di pengadilan saat ini, namun sebagai manusia tentu tidak luput khilaf dan berbuat salah, tetapi itu pun sebenarnya  saya sudah memaafkan terdakwa, namun perkara ini tetap berjalan dan biarlah menjadi pembelajaran dan efek jera bagi terdakwa Ade Aditya agar kedepannya tidak lagi sewenang-wenang dan semena-semena, kita percayakan kepada aparat penegak hukum, yang terhormat Hakim Yang Mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pinta Fiqra. 


(anto)