Liput Mediasi Tanah Tongkonan, Kakantah Torut Tolak Para Wartawan
-->

Advertisement Adsense

Liput Mediasi Tanah Tongkonan, Kakantah Torut Tolak Para Wartawan

60 MENIT
Selasa, 23 April 2024

Suasana pertemuan mediasi warga rumpun keluar Tongkonan Pambalan Sa'dan di Kantor Pertanahan/BPN Toraja Utara, di Rantepao, Di gbr ini ada gambar inzet Johanis Buapi, Senin (22/4).


60Menit.co.id, Makassar | Ada pandangan tidak pantas ditunjukkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Toraja Utara, Johanis Buapi, terhadap para wartawan saat hendak meliput pertemuan mediasi sengketa tanah tongkonan dari kerabat atau rumpun keluarga Tongkonan Pambalan Sa’dan. Mediasi digelar di Kantor BPN Torut, Senin (22/4). Objek sengketa berada di Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara.


Ketika melihat para wartawan yang hadir masuk ruangan pertemuan, Kakantah Torut, Johanis Buapi, dan stafnya, langsung meminta untuk keluar ruangan. Mereka dilarang sekalipun sedang tugas meliput. Pasalnya, yang diundang hanya para pihak yang bersengketa. “Kami tidak mengundang wartawan jadi tidak boleh masuk. Jangan ada yang merekam. Silahkan kalian keluar,” ujar Johanis bersama seorang stafnya .


Tindakan Kakantah Torut menolak wartawan ini, mendapat kecaman keras dari Mantan Ketua PWI Cabang Toraja, Yoel Rombe Datubakka. Menurut Yoel, tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada, karena telah berusaha menghalang-halangi tugas wartawan. “Apalagi mediasi ini terbuka untuk umum yang semestinya harus diketahui publik, ada undang-undang keterbukaan informasi publik,” timpalnya. 


Tampak para warga rumpun keluarga besar Tongkonan Pambalan Sa'dan yang bersengketa, hadir dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Kakantah/BPN Toraja Utara, Johanis Buapi, di Kantor Pertanahan/BPN Toraja Utara, di Rantepao, Senin (22/4).


Tindakan Kakantah ini, tambah Yoel, sangat berlebihan dan jelas melecehkan profesi wartawan yang sedang bertugas. “Ini tidak bisa ditolerir dan pimpinan BPN di pusat harus menegur dan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Saya juga heran mengapa sampai sejauh itu kantor pertanahan langsung mengambil alih upaya mediasi ada apa gerangan hehe…,” ketus Yoel via handphone, Senin (22/4). 


Hal sama dilontarkan seorang wartawati, Asriyani. Ia hadir kebetulan untuk meliput. “Normatif aja kan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Jadi apanya yang salah dalam hal ini. Yang salah itu kalau wartawan atau wartawati dilarang meliput mediasi,” tegas Asriyani dengan nada sinis. 


Ia mengaku prihatin, di era keterbukaan saat ini masih ada saja pihak-pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan atau wartawati sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi ke publik. Wartawan Toraja yang lain, Oki Salmon, juga berkomentar sama. Tindakan Kakantah Torut ini dianggap Oki bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 


Yoel Rombe Datubakka, Mantan Ketua PWI Cabang Toraja.


Pasal 6 huruf a UU Pers juga menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sehingga, kata Oki, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.


Dengan demikian, tandas Oki lagi, larangan peliputan bagi media saat mediasi keluarga warga kecamatan Sa'dan merupakan distorsi terhadap kemerdekaan pers dan prinsip transparansi. Diketahui, upaya penjaga tongkonan ingin mensertifikatkan tanah Tongkonan Pambalan Sa’dan, menjadi triger atau pemicu sengketa lahan tersebut. Upaya ini kemudian mendapat perlawanan dari seluruh anggota rumpun keluarga besar tongkonan tersebut. Mereka tidak setuju tanah tongkonan mereka dimiliki sebagai aset pribadi. Seluruh keluarga Tongkonan sudah minta dimediasi di kantor kelurahan dan kecamatan namun pihak BPN setempat bersikeras mediasi itu dilaksanakan di kantor BPN. (anto)