![]() |
| Andika Kurniawan Rante Bombang (Oki) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara (Torut) menerima laporan dari seorang warga terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar. Laporan ini dilayangkan pada 1 April 2026.
Penyidik Polres Torut, Ardyansah mengatakan pelapor atas nama Kurniawan, telah membuat laporan di SPKT Polres Toraja Utara dengan terlapor inisial RRBL.
“Pelapor merasa dirugikan atas beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya,” kata Ardyansah kepada wartawan, Senin (27/04/2026).
Kurniawan merasa dirugikan akibat postingan di akun media sosial Facebook yang mengandung framing negatif. Ia didampingi teman-teman saat melapor ke Polres Toraja Utara.
“Harapan kami, warga hati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi. Setiap tindakan yang dilakukan selalu ada konsekuensi, jadi perlu informasi pasti sebelum diposting atau disampaikan ke publik agar tidak keliru,” ujar Kurniawan.
Kurniawan menilai postingan tersebut sebagai upaya pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.
Dengan dilakukannya laporan ini, Kurniawan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya telah menyerahkan semua persoalannya kepada kepolisian," tuturnya.
Menurut keterangan pelapor, video tersebut dinilai isi konten tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Laporan tersebut ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 pasal 437 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Pihak yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ardy menegaskan Polres Toraja Utara akan menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (sal)



