![]() |
| Kondisi kandang Sapi Perah di Pternakan Palasari Kabupaten Subang (redaksi 60menit.com) |
60Menit.co.id, Subang | Usaha peternakan sapi perah yang berlokasi di RT 08 RW 26 kampung babakan baru desa Palasari , Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Atas nama usah puji astuti diduga kuat belum mengantongi ijin usaha dan lingkungan dari dinas terkait. Minggu (3/05/2026)
Hasil penelusuran team terdiri dari beberapa media dari sumber sumber dilokasi usaha peternakan terkait berdiri dan beroperasi nya usaha ternak sapi perah menimbulkan polemik berkepanjangan dikalangan masyarakat setempat dan masyarakat didesa tetangga yang mengakibatkan limbah yang di hasil kan Peternakan tersebut tidak dikelola dengan baik.
Keluhan warga yang berada di sekitar lokasi usaha dan warga di sebelah desa lokasi usaha di saat musim penghujan harus menelan pahit dari aroma limbah dari peternakan sapi tersebut.
"Kotoran sapi perah menimbulkan bau tak sedap kalau musim hujan mah mas, karena kotoran itu di buang ke selokan lalu terbawa oleh arus air ke desa kami" ucap salah satu Warga yang tidak mau disebut nama.
Time media sudah beberapa kali meminta konfirmasi secara terbuka kepada Dinas Peternakan Kabupaten Subang, Sampai berita ini di terbit kan, Pemangku Dinas peternakan tak kunjung memenuhi Permintaan Media terkait legalitas ijin usaha peternakan dapi perah beratasnamakan Puji Astuti difesa pala sari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.
Dipertengahan bulan April 2026, pejabat dinas peternakan telah mengklaim di hadapan Media terkait ijin usaha peternakan Sapi Puji Astuti telah memiliki ijin operasional,namun di sayangkan legalitas peternakan ijin usaha tidak dapat di tunjukkan pejabat Dinas peternakan Kabupaten Subang.
Kebohongan yang di bangun oleh Oknum Pejabat Dinas peternakan kabupaten Subang berlatar belakang janji yang selalu di berikan pihak salah satu pejabat dinas peternakan untuk menunjukkan secara terbuka dokumen perijinan usaha ternak puji astuti di sinyalir telah berantai dengan pengusaha yang pengelolah Sapi Perah Puji Astuti.
Konfirmasi time media terhadap pengelolah sapi perah puji astuti juga mendapatkan tanggapan jelas bahwa usaha tersebut telah mengantongi ijin, walaupun pada saat konfirmasi Pihak pengelolah tidak memberikan bukti dokumen dengan dalih bahwa dokumen yang dimaksud adalah privasi perusahaan.
Saling menutupi keterbukaan informasi antara pengelola peternakan sapi perah dan Oknum Dinas Peternakan menjadi fakta bahwa Ijin usaha dan Ijin lain nya peternakan sapi perah Puji astuti diduga kuat hanya kebohongan atau tidak mengantongi izin.
![]() |
| Kantor Dinas Peternakan Subang |
Komentar Pemerhati Daerah:
Dedi Saidi dari DPC Ormas(Organisasi Masyarakat). Manggala Garuda putih memberikan komentar Pedas saat Media meminta tanggapan atas kinerja pejabat dinas peternakan kabupaten subang atas pembiaran usaha peternakan sapi Puji astuti yang di duga kuat tanpa ijin usaha.
Jum'at (1 Mei 2026) saat wawancara, Garda Manggala Garuda putih yang biasa di sebut panglima memaparkan bahwa Semua bentuk usaha baik dalam bidang sektor apapun seyogianya harus mengantongi ijin kalau usaha tersebut ada dampak lingkungan atau sosial dalam pengoperasiannya.
Putra daerah wilayah subang selatan ini menambah kan" dalam hal ini usaha peternakan Puji astuti yang berdomisili di desa Pala Sari Kecamatan Ciater Kabupaten subang,dari pantauan kami sudah masuk katagori usaha yang wajib mengantongi ijin dari dinas dinas terkait karena melihat zona dan hasil limbah atau produksi usaha peternakan tersebut.
Kalau Dinas terkait Bungkam atau tidak mau menunjukkan Ijin usaha kepada publik karena ada keluhan warga setempat atau yang lain terkait limbah dari peternakan yang di maksud,jangan jangan para oknum di Dinas terkait telah menjadi ATM berjalan terhadap pengelolah Usaha Peternakan tersebut" tambahnya.
( Time/Red)




