![]() |
| Tampak gambar Ibu Kepala Lembang (desa) saat memberikan sambutan (foto by: Oki) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Berbagai kasus penyerobotan lahan sawah warga marak terjadi, sering kali melibatkan modus pemalsuan surat, klaim oleh oknum, atau penguasaan oleh Tokoh Adat juga biasa oleh oknum kepala desa tanpa ganti rugi. Contohnya, kasus di Pinrang dan Kalimantan Barat, di mana ratusan hektar lahan diduga diambil alih, memicu kerugian materiil dan konflik sosial yang tak kunjung selesai.
Kali ini kasus penguasaan lahan persawahan oleh salah seorang warga di Lembang (desa) Bua Tallulolo Kabupaten Toraja Utara Sulawesi Selatan, sawah warga di Lembang tersebut diduga diserobot oknum tokoh masyarakat dan pengikutnya. Lahan diklaim telah dimiliki tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Romaldus Rampa Kalapadang dan Maria Sesa, warga yang mengaku sebagai ahli waris sawah, menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan persawahan tersebut.
Mereka berharap Kepala Lembang dan Lembaga Adat Pemdamai Lembang Bua Tallulolo, dapat turun tangan membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Romaldus Rampa menegaskan, bahwa lahan tersebut merupakan tanah hak milik keluarganya yang belum pernah diperjualbelikan.
“Silsilah tanah ini merupakan tanah hak milik keluarga. Tanah tersebut belum pernah dijual belikan oleh keluarga kami,” ujar Romaldus saat ditemui wartawan.
Namun, menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun.
Ia menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam penguasaan lahan tersebut, meskipun tidak menyebutkan secara rinci siapa yang diduga mengambil-alih tanahnya.
Kami sangat berharap kepada Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong (Bro Dedy) agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena tanah sawah tersebut sudah puluhan tahun diklaim orang lain,” katanya lagi.
Selain itu, ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan dari Pengadilan Makale Tana Toraja yang diterbitkan pada 1976.
Sementara itu, Ketua Adat Pemdamai Lembang Bua Tallulolo, Yunus Pala'langan, Pada awak media berharap semoga masalah ini selasai dengan baik, Ia berjanji netral dan bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini.
"Kami akan memberikan keadilan buat mereka yang bertikai, tidak mungkin Kami memihak ke salah satu dari mereka yang bertikai," tutur Yunus Pala'langan.
Ditempat yang sama, Maria Sesa menyampaikan, ada upaya pengaburan kepemilikan dengan menyebutkan pihak lain sebagai pemilik lahan.
“Yang saya ketahui, tanah itu milik keluarga saya. Tapi sekarang dianggap milik orang lain,” ucapnya kesal.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Maria Sesa juga berharap hak atas tanah yang mereka klaim dapat dikembalikan secara sah.
“Kami hanya ingin keadilan. Banyak keluarga kami yang hidup susah, Kami berharap masalah ini bisa segera tuntas," harapnya.
(Sal)



