Ahli Hukum Pidana Metriil dan Formil di PN Subang Bongkar Kelemahan Kasus Wartawan Harun: Bukti Tunggal, Data Pribadi Dicuri, Kriminalisasi Jurnalistik
-->

Advertisement Adsense

Ahli Hukum Pidana Metriil dan Formil di PN Subang Bongkar Kelemahan Kasus Wartawan Harun: Bukti Tunggal, Data Pribadi Dicuri, Kriminalisasi Jurnalistik

60menit.com
Rabu, 23 September 2026

Saksi Ahli Hukum Pidana Matriil dan Formil, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., C.NSP., (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Sidang lanjutan kasus yang menjerat wartawan Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri Subang. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli hukum pidana materiil dan formil, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., C.NSP., Rabu (23/09/2026)


Di hadapan majelis hakim, ahli menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman, serta kental dengan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.


1. Bukti Rp15.000 jadi Rp15 Juta Lemah dan Tunggal

Ahli menyoroti soal angka Rp15.000 yang ditafsirkan sebagai Rp15 juta. Menurut ahli, itu hanya berdasarkan pernyataan satu orang saksi, tanpa didukung saksi lain dan alat bukti lain. Alat bukti yang demikian tidak berkualitas dan harus diuji secara ketat.


2. Alat Bukti Didapat Secara Melawan Hukum

Ahli menekankan, alat bukti tidak boleh diperoleh dengan cara melawan hukum.


Ahli juga menyoroti dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Penyebaran data pribadi berupa profil, nama, dan isi chat tanpa izin pemilik data melanggar Pasal 16 ayat (1) dan (2) serta Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU PDP.


3. Ada Alasan Pembenar: Menjalankan Undang-Undang Pers

Perbuatan terdakwa adalah dalam rangka menjalankan undang-undang, yaitu kerja jurnalistik dan kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Maka berlaku alasan pembenar dalam Pasal 50 KUHP sehingga tidak dapat dipersalahkan sebagai tindak pidana.


4. Pidana Adalah Ultimum Remedium, Harusnya Lewat Dewan Pers

Untuk sengketa pemberitaan, hukum pidana adalah jalan terakhir. Undang-undang telah menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.


"Harusnya melalui Dewan Pers dulu, apakah pemberitaan soal 15 ribu itu melanggar kode etik atau tidak. Kerja jurnalistik tidak bisa langsung dipidana," tegas Musa Darwin Pane.


Ahli berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan bijaksana. Jika perkara ini tetap dipaksakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kawan-kawan jurnalis di Indonesia.


"Pemberitaan itu sudah jelas kerja jurnalistik. Mengawasi kinerja pejabat pemerintahan itu bukan pencemaran, tapi kontrol sosial yang diperkenankan undang-undang," pungkasnya.


(Ridho)