![]() |
| Ketua Garda Walisongo Ade Sahid/Mang Atef (ridho) |
60MENIT.cl.id, Subang | Ketua Garda Walisongo Kabupaten Subang, Ade Sahid alias Mang Atef mengaku mengikuti perkara jurnalis Muhammad Harun dari nol, Rabu (23/09/2026)
"Saya awali dari yang telah lalu, karena saya persis mengikuti peristiwa atau perkara Harun ini dari nol," ungkap Mang Atef usai sidang di PN Subang.
Mang Atef mengingatkan, sekitar bulan September lalu ramai dua isu di kalangan jurnalis dan aktivis.Minimal ada dua isu, soal Bapenda dan soal mengundurkan dirinya salah satu PNS di Subang. Salah satu jurnalis yang kenceng memberitakan soal pengunduran diri, yang akhirnya pejabat berinisial M itu mengungkapkan ada dugaan terjadi pungli yang diperintahkan oleh pejabat publik, peruntukannya untuk pejabat publik," ujarnya.
"Itu dilaporkan terkait pencemaran nama baik, tapi sampai sekarang perkara itu belum juga digelar," ungkapnya.Kemudian ketika Harun memberitakan salah satu pejabat Bapenda yang tertidur di jam kerja, ini juga dilaporkan terkait pemerasan dan pengancaman. Nah, karena tidak terkait orang besar, katakanlah seperti itu, cepat-cepat dikebun (diproses)," tegas Mang Atef.
"Maka saya menganggap dari awal, ini kecurigaan saya, pendapat saya, hukum sedang dikangkangi. Atef juga menyoroti kurang hati-hatinya aparat penegak hukum dalam menangani kasus Harun.
"Begitu kurang hati-hatinya pada saat itu Kapolres yang didampingi Kasat membuat rilis, membuat konferensi pers, teman-teman menyatakan soal Harun ini. Termasuk juga kurang hati-hati dari pihak kejaksaan menerima kasus ini," paparnya.
"Ke sini, setelah saya ikuti dari berbagai persidangan demi persidangan, yang namanya hukum itu harus ada kejelasan dan kepastian. Karena saya menganggap kurang hati-hatinya pihak kepolisian ataupun kejaksaan ini mencederai hak asasi manusia Harun dan juga profesi Harun sebagai jurnalis yang dilindungi undang-undang di NKRI," tegasnya.
Menurut Mang Atef, pendapatnya nyambung dengan keterangan ahli pidana Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., C., NSP., yang dihadirkan di persidangan.
"Profesi Harun sendiri tidak dicantumkan, nyambung dengan pendapat ahli bahwa persoalan pidana ini harus di belakang, kalau seumpamanya tahapan-tahapannya terpenuhi. Pemberitaan jurnalis kan ada hak jawab, ada hak koreksi, itu tidak diambil, ujung-ujungnya dilaporkan dan pelaporannya itu versi subjektif salah satu saksi berinisial WG atau Wahyu Gilang," jelasnya.
"Supaya kehormatan hukum, institusi hukum ini harus menentukan kepastian dan kejelasan hukum. Jangan sampai mempermainkan nasib orang, jangan sampai mengangkangi hukum, jangan sampai mencederai profesi jurnalis itu sendiri," ujarnya.
Mang Atef menegaskan pihaknya bersama berbagai organisasi telah membentuk konsorsium solidaritas. "Kita membuat konsorsium gabungan dari berbagai organisasi yang kita sebut SOHANDIS - Solidaritas Hak Asasi dan Keadilan,Itu adalah bentuk bukan hanya pembelaan terhadap Harun secara pribadi, tapi pembelaan terhadap hak asasi dan keadilan anak bangsa, wabil khusus yang ada di Kabupaten Subang, wabil khusus yang menimpa Harun ini," paparnya.
"Makanya kita sudah pernah melaksanakan aksi-aksi, bukan tendensi benci kepada siapa dan membela siapa, tapi memang ini murni menjaga marwah demokrasi, murni menjaga hak asasi manusia, murni mendukung tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan," tegasnya.
"Insyaallah ke depan langkah-langkah kita salah satunya adalah aksi akan kita lakukan, gabungan dengan berbagai organisasi supaya apa yang kita lakukan ini langkah-langkahnya bisa efektif, efisien dan tepat sasaran," pungkas Mang Atef.
(Ridho)



