Kuasa Hukum Akan Laporkan Balik Pelapor ke Polda Jabar: Ada Dugaan Rekayasa dan UU PDP
-->

Advertisement Adsense

Kuasa Hukum Akan Laporkan Balik Pelapor ke Polda Jabar: Ada Dugaan Rekayasa dan UU PDP

60menit.com
Rabu, 23 September 2026

Kuasa Hukum M. Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Usai sidang lanjutan ahli yang membongkar kelemahan kasus, kuasa hukum jurnalis Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menegaskan akan melaporkan balik pelapor. Wahyu Gilang dan Duikyi Alexandrio baik secara pidana maupun perdata ke Polda Jawa Barat.


"Akan kami laporkan baik secara pidana dan perdata. Seandainya hari ini sidang selesai siang, kita akan langsung menuju Polda Jabar untuk melaporkan Wahyu Gilang dan Duikyi Alexandrio," tegas Asep usai sidang di PN Subang.


Asep menyebut ada dugaan kolaborasi rekayasa, serta pengambilan dan penyebaran data pribadi tanpa izin yang melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.


"Di situ ada dugaan kolaborasi rekayasa, mengambil data pribadi dan menyebarkan tanpa izin, sesuai dengan apa yang jadi alat bukti surat oleh JPU dan tadi diperlihatkan bersama-sama dengan hakim," ujarnya.


Asep juga menyoroti kejanggalan bukti chat yang menjadi dasar dakwaan pemerasan.Terkait Rp15.000 bukan Rp15K, itu tidak bisa begitu. Tadi ahli bilang kalau Rp15.000 ya Rp15.000, tidak ada istilah Rp15K. Yang tertulis di sana Rp15.000," ungkapnya.


Ia mengungkap fakta bahwa HP Harun disita dan di-cloning di Lab Forensik, namun bukti surat yang diajukan JPU hanya comotan.HP Harun disita lalu di-cloning di Lab Forensik, dari halaman 1 sampai halaman 9 ada percakapan. Kenapa hanya poin-poin tertentu yang diambil menjadi alat bukti surat dalam dakwaan? Dari halaman 1 sampai 33 tidak dipakai, halaman 35 sampai 96 juga dipakai, nah halaman 34 pun hanya beberapa kata saja yang diambil. Jadi bukti surat itu hanya potongan, sempalan," beber Asep.


"Tadi sudah disampaikan oleh ahli, kalau alat bukti didapatkan dengan cara melawan hukum, maka gugur, tidak bisa dipakai," tegasnya.


Asep mempertanyakan mengapa hanya HP Harun yang disita, sementara HP pelapor tidak pernah disita untuk diuji keasliannya.Keterangan ahli tadi, bukti itu tidak utuh, diambil dari pelapor atau dari Wahyu Gilang. Pertanyaan saya, apakah HP Wahyu Gilang dan HP Duikyi Alexandrio disita? Tidak ada. Hanya HP Harun yang disita, lalu diambil dari HP-nya Wahyu Gilang, sedangkan HP mereka tidak pernah disita," ujarnya.


"Kalau begitu kita semua mendengar ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Wahyu Gilang dengan Duikyi Alexandrio. Baik secara pidana maupun perdata akan saya laporkan," pungkas Asep.


(Ridho)