MEMBLUDAK, Pledoi 91 Halaman Dibacakan Bongkar Skandal Kuasa Hukum Minta Hakim Jadikan Pelapor Tersangka
-->

Advertisement Adsense

MEMBLUDAK, Pledoi 91 Halaman Dibacakan Bongkar Skandal Kuasa Hukum Minta Hakim Jadikan Pelapor Tersangka

60menit.com
Rabu, 07 Oktober 2026

Kuasa hukum M. Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., (ARD) dan rekan (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Sidang pledoi kasus jurnalis Triberita.com, Mohammad Harun meledak di Pengadilan Negeri Subang. Tim kuasa hukum Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H.membacakan nota pembelaan setebal 91 halaman yang membongkar total kejanggalan BAP dan tuntutan JPU 7 Bulan Pasal 483, Rabu (07/10/2026)


Dalam petitumnya, kuasa hukum tidak hanya meminta bebas murni, tapi meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU dan Polisi untuk menetapkan Wahyu Gilang Karisman sebagai Tersangka!


Berikut 13 POIN PETITUM MEMATIKAN yang dibacakan di sidang:


IX. PETITUM

1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Harun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;


2. Membebaskan Terdakwa Mohammad Harun dari segala dakwaan (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging);


3. Menyatakan Laporan Polisi No. LP/B/619/XI/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDAJAWA BARAT tanggal 10 November 2025 CACAT HUKUM FATAL karena Saksi Pelapor tidak memiliki Legal Standing (Error in Objecto & Error in Persona) sebagai korban langsung;


4. Menyatakan pesan WhatsApp “oke, 15 ribu diredam” hanyalah respons pasif atas penawaran dan tekanan pihak ketiga Wahyu Gilang Karisman, tidak mengikat hukum, dan tidak menimbulkan kerugian materiil Rp 0,- maupun imateriil;


5. Menyatakan tindakan Terdakwa memotret dan mempublikasikan pejabat publik yang tidur pulas pada jam kerja adalah TUGAS JURNALISTIK SAH yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan alasan pembenar penghapus pidana Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2023;


6. Memulihkan dan merehabilitasi hak-hak, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa sebagai warga negara dan jurnalis profesional;


7. Memerintahkan JPU dan Penyidik Kepolisian untuk melakukan penyidikan lanjutan dan MENETAPKAN SAUDARA WAHYU GILANG KARISMAN SEBAGAI TERSANGKA atas perbuatan melawan hukum di luar sidang sebagaimana Pasal 26 UU ITE, Pasal 65 UU PDP, Pasal 278 dan Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023;


8. Memerintahkan barang bukti berupa KTA Jurnalis, Handphone, Simcard, Memory Card dan seluruh data elektronik yang disita dan disebarluaskan tanpa izin untuk SEGERA DIKEMBALIKAN kepada Terdakwa Mohammad Harun tanpa syarat;


9. Menerima seluruh Nota Pembelaan Penasihat Hukum;

10. Menyatakan Terdakwa Tidak Terbukti;

11. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (Vrijspraak);

12. Merehabilitasi nama baik Terdakwa;

13. Membebankan biaya perkara kepada Negara.


Suasana di ruang sidang M. Harun (ridho)


Kuasa hukum menegaskan, pelapor sendiri di persidangan mengaku tidak merasa diperas, diancam, atau dicemarkan nama baiknya, dan tidak ada satu pun barang bukti yang memberatkan.


"Ini kriminalisasi jurnalis yang sistematis, ada dalang di baliknya. Kami minta hakim bebaskan murni dan justru periksa dalangnya," tegas Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H.,


"Sidang akan dilanjutkan Jumat dan Senin untuk Replik Duplik JPU, dan 2 hari setelah itu langsung Putusan Akhir," pungkasnya. 


(Ridho)