Lokasi PSBB Di Garut Bertambah dari 12 Menjadi 14 Kecamatan
-->

Advertisement Adsense

Lokasi PSBB Di Garut Bertambah dari 12 Menjadi 14 Kecamatan

Wak Puji
Senin, 04 Mei 2020


60menit.com, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut memutuskan untuk menambah dua lagi kecamatan yang maduk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pardial. Semula 12 Kecamatan yang masuk PSNB sehingga sekarang ini totalnya jadi 14 Kecamatan. Dua Kecamatan yang ditambahkan itu adalah Kecamatan Limbangan dan Kadungora.

"Sudah diputuska PSBB Parsial di 14 Kecamatan, keputusan setelah rapat dengan Forkompimda," Ujar Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman di Pendopo Garut, Senin (4/5/2020.

Awalnya Limbangan dam Kadungora tak masuk skema PSBB Dasar pemilihan wilayah PSBB diambil dari penyebaran kasus Covid-19. Namun dati hasil pertimbangan, kedua kecamatan itu jadi pinti asuk menuju Garut dari Bandung.

Selain itu, Limbangan juga jadi gerbang menuju selaawi yang telah terdapat satu lasus Covid-19,

" untuk waktu PSBB kita srpakat dengan ajuan Pemprov mulai 6 Mei samapi 19 Mei 2020. Jadi Rabu ini mulai berlaku," katanya.

Dengan begitu ke 14 kecamatan yang merapkan PSBB yakni Garut Kota, Tatogong Kaler, Tarogong Kidul, Cilawu, Karangpawitan dan Banyuresmi yang masuk wilayah petkotaan. Sedang diwilayah utara yakni Wanaraja, cibatu, selaawi, limbangan dan kadungora. Serta cigedug, Cisurupan dan cikajang yang masuk ke selatan.

Selama pelaksanaan PSBB ini, seluruh aktivitas kasyarakat di 14 kevamatan akan dibatasi. Mulai dari pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan modal transportasi dan pembatas lainya terkait pertahanan dan keamanan.

"Sebelumnya hanya PNS saja yang dibatasi bekerjanya sekarang seluruh kegiatan usaha dibatasi. Lalu kegiatan ibadah dan sosial budaya, pergerakan orang, semua dibatasi," ucapnya.

Petugas gabungan setiap haru akan melakukan patroli untuk kekantau aktivitas masyarakat selama 14 hari, "setiap hari ada razia, kalau ada masyarakat yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada, sesuai aturan, " tambah helmi.

operasional usaha juga akan dibatasi Seperti pasar modern atau mall, hanya diberi waktu buka dari mulai pukul 10.00 sampai 20.00, sedangkan pasar tradisional dari pukul 03.00 sampai 12.00.

"Sementara untuk warung dan toko sembako masyarakat itu dari pukul 16.00 sampai 20.00. Sementara untuk rumah makan dan penjual makanan diberi waktu dari pukil 16.00 sampai pukul 05.00," pungkasnya.

Terkait jaminan hidup masyarakat selama PSBB, Helmi memastikan akan memberi bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Ada 884 ribu kepala keluarga di Garut. Sekitar 70 persen akan mendapat bantuan. (Djie)