Pemda Garut Dan Kejari Garut Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN
-->

Advertisement Adsense

Pemda Garut Dan Kejari Garut Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN

Wak Puji
Senin, 18 Mei 2020



60menit.com, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Garut yang tertuang dalam nota kesepakatan (Mou) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara  (TUN).

Kalau Pemkab Garut Kesandung Hukum Perdata dan TUN, Kejaksaan yang Turun Tangan. Sekarang jika Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Garut dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan Tata usaha Negara (TUN), maka akan dibantu oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang berfungsi sebagai pengacara negara.


“Pemkab Garut sebagai  penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun TUN memungkinkan timbulnya perkara  baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Garut yang  bersih,  transparan dan akuntabel,” terang Bupati Gaut H. rudy Gunawan saat teken nota kesepakatan dengan Kajari Garut di ruang Pamengkang Gd. Pendopo Garut Senin (18/05/2020).

Berdasarkan Undang-undang, lanjut Bupati Garut, kerjasama tersebut hanya sebatas hukum perdata dan TUN diluar itu tidak boleh. Ia pun menghimbau kepada jajarannya disemua Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham terkait hukum.

” MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua OPD untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja,”imbuhnya.


Penandatangan MoU ini di hadiri dan didaksikam Kabag Hukum, Kabag kerjasama, kasi Fatin Kejaksaan Negeri Garut, kasubag hukum, Kasubag protokol

Sementara kepala Kajari Garut Sugeng Haryadi, SH. MH,  mengatakan fungsi Kejaksaan sebagai mana pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa  khusus atas nama Negara atau pemerintah.

“Sehingga kami siap mendampingi pemkab Garut jikalau menghadapi permasalahan hukum perdata dan TUN,” katanya dampingi kasi Fatin Kejari,

Sugeng menjelaskan dilaksanakan  nota kesepakatan  adalah untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Garut untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Garut sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Garut.

Kemudian ruang lingkup MoU yang tertuang dalam Nomor pihak pertama : 180/3545/HUK (Bupati Garut) Nomor pihak kedua : B-1032/M.2.15/Gs/04/2020 (Kepala Kejaksaan Negeri Garut), meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain  dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemkab Garut baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus atau permohonan tertulis.

"Semoga kerjasama kita bisa terjalin dengan baik mengenai penanganan masalah hukum baik itu di bidang perdata dan tata usaha negara" Pungkas Bupati Garut. ***